Pergub Arak Bali

Perajin Arak di Banjar Jelekungkang Bangli Hampir Punah, Tinggal I Gusti Putu Tambun yang Tersisa

Sutrisna Yasa Berharap Legalisasi Arak Kembalikan Eksistensi Jelekungkang Sebagai Sentral Arak di Bangli

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
I Gusti Putu Tambun saat menjelaskan proses penyulingan arak. Kamis (6/2/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Sempat berjaya sebagai sentral arak di Bangli, Bali, perajin arak di wilayah Banjar Jelekungkang, Desa Tamanbali kini justru hampir punah.

Hingga kini, hanya satu orang saja perajin arak yang tersisa, dan masih tetap menekuni pekerjaan tersebut.

Perajin arak itu bernama I Gusti Putu Tambun.

Ditemui di kediamannya, Kamis (6/2/2020), pria berusia 77 tahun itu nampak sibuk memproduksi arak.

Babak Baru Pengeroyokan Pria di Kuta Hingga Tewas, 4 Petugas Jagabaya Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Badung Akan Buat Satker Untuk Mengelola Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala

Ramalan Zodiak 7 Februari 2020, Aries Jangan Takut, Keberuntungan Ada di Pihak Sagitarius

Ia mengungkapkan produksi arak telah dialakoninnya sejak tahun 1965 silam.

Seluruh proses dalam produksi minuman beralkohol itu, dia lakukan sendiri.

Mulai dari memanjat pohon kelapa, hingga proses penyulingan yang dilakukan secara tradisional.

Gusti Tambun mengatakan, ada dua pohon kelapa di belakang rumahnya yang menjadi sumber penghasil tuak, sebagai bahan utama arak buatannya.

Dari dua pohon tersebut, ia mengaku bisa menghasilkan delapan liter tuak, dalam empat kali memanjat pohon.

“Untuk mengambil tuaknya dua hari sekali. Biasanya pagi hari dua kali memanjat, dan sore hari dua kali memanjat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan proses pembuatan arak Bali, mula-mula tuak hasil memanjat dimasukkan kedalam sebuah tungku.

Oleh Gusti Tambun, tungku tersebut dipanaskan, serta ditutup rapat.

Diatas tungku terdapat bambu berukuran sedang yang dipasang menghubungkan tungku lainnya.

“Dari delapan liter tuak, mampu menghasilkan satu liter arak,” ujarnya.

Gusti Tambun mengaku biasa-biasa dengan Pergub Bali ihwal legalisasi Arak Bali, dalam hal ini Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved