Pergub Arak Bali

Berkali-kali Masuk Pengadilan karena Jual Arak, Winarta Senang Ada Pergub Arak Bali

13 Kali Masuk Pengadilan, Winarta Senang Pergub Arak Bali, Koperindag Naungi Dalam Koperasi Produsen Arak

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Foto Suwining menunjukkan cara memproduksi arak di rumahnya, Jumat (7/2/2020). 

Koperindag Naungi Dalam Koperasi Produsen Arak

Kadis Koperindag Pemkab Jembrana, I Komang Agus Adinata mengaku sudah melakukan pendataan terhadap beberapa produsen miras jenis arak di Jembrana.

"Ya, ini sudah kami lakukan pendataan. Ada memang beberapa yang sudah di data. Beberapa di antaranya di Pasaran," ucapnya kepada Tribun Bali, Jumat (7/2/2020).

Adinata mengaku, mendukung penuh peraturan Gubernur Bali tersebut.

Selain dapat meningkatkan pendapatan untuk masyarakat, pajak juga akan masuk ke pendapatan daerah Jembrana.

Kemudian, tidak ada lagi penangkapan terhadap produsen yang mata pencahariannya dari menghasilkan arak.

"Ya tentu kami menyambut baik. Karena itu berdampak baik pada masyarakat. Rata-rata mereka (produsen) mata pencahariannya membuat arak," jelasnya.

Adinata menyebut, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pihak bea cukai dan juga bidang koperasi Jembrana.

Dimana nantinya masyarakat produsen arak akan dinaungi dalam satu wadah, atau dianuangi oleh koperasi.

"Jadi nanti dipikirkan juga soal pemasaran dan perubahan kemasan atau hal lain sebagainya. Tapi tentunya kami mengacu pada Pergub itu sendiri," ujarnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved