Pembunuhan di Denpasar

Sakit Hati Karena Perkataan Korban, Sakim Fadillah Pukul Senawati Candra Hingga Tak Bernyawa

Sakit Hati Karena Perkataan Korban, Sakim Fadillah Pukul Korbannya Dengan Batu Paving Hingga Tak Bernyawa

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku pembunuhan di Peguyangan, Denpasar Utara. 

Selanjutnya mereka kembali menuju tempat kejadian perkara (TKP), saat perjalan di sekitar Jalan Gunung Kerinci - Jalan Nusa Kambangan, pelaku membuang pakaiannya ke sungai Badung.

Sempat ditanya Andi apa yang dibuang pelaku, Sakim meminta untuk menghiraukan dan melanjutkan perjalanan ke rumah Andi, yang saat itu Andi membawa motor pelaku.

Disaat perjalanan, Andi menerima telfon dari adiknya bernama Kevin dan mengatakan kalau ibunya ditemukan meninggal dunia dikamar.

Kevin melihat kondisi ibunya sudah bersimbah darah dan tidak bernyawa seusai ia pulang sekolah disalah satu SMA di Denpasar.

"Saat perjalan itu Anak korban menerima telfon dari adiknya dan mengatakan kalau ibu sudah meninggal dunia bersimbah darah," terang mantan Kapolres Lombok Timur ini.

Mendengar kabar adiknya, Andi lalu bergegas menuju rumahnya dan setelah sampai ia melihat ibunya sudah dalam kondisi berlumuran darah dan tidak bernyawa.

Selanjutnya keluarga menghubungi pihak kepolisian untuk mencari tahu kematian Senawati Candra yang juga pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang.

Menerima laporan tersebut kepolisian Polsek Denpasar Barat dibantu Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku saat itu sempat diperiksa kepolisian bersama anak-anak korban lainnya, namun pengakuan pelaku saat itu tidak mengetahui hal itu.

Hasil pemeriksaan terus dilakukan, hingga akhirnya pelaku dibawa menuju ke Polsek Denpasar Barat namun saat itu dirinya masih berstatus saksi.

Penyelidikan kembali dilakukan, beberapa pertanyaan terus dilontarkan pihak kepolisian hingga akhirnya Sakim Fadillah mengakui perbuatannya.

"Pelaku awalnya tidak mengakui, sampai akhirnya mengaku kalau ia yang membunuh korban. Motifnya karena sakit hati atau dendam karena beberapa bulan lalu ia dimaki-maki oleh korban," tambahnya.

Korban merasa kesal dan emosi dengan maki-makian korban selama ini, bahkan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana melanjutkan perkataan pelaku setiap ia datang ke rumah selalu dimarah-marah oleh korban.

Dalam peristiwa berdarah ini, akhirnya pelaku harus menerima dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar.

Ia dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, saat disinggung mengenai apakah ada keterlibatan orang lain atau hal lainnya, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan kasus ini masih dikembangkan lagi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved