Tukang Bangunan di Denpasar Diadili karena Nyambi Jadi Kurir Sabu

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini menjadi pesakitan karena nekat merangkap kerja sebagai kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Anggi saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) hanya menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) kemarin.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini menjadi pesakitan karena nekat merangkap kerja sebagai kurir sabu.

Kala ditangkap petugas kepolisian, dari tangan terdakwa ditemukan 26 paket sabu yang beratnya mencapai 5,86 gram netto.

Dalam dakwaan, jaksa memasang dakwaan subsidairitas. Atas perbuatannya ini, Anggi dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Partai Kandang AFC dan Batasan Tiket Nonton Semeton, Ini yang Dikatakan Stefano Cugurra Teco

Benarkah Sang Pangeran Bali United Irfan Bachdim Pindah Ke PSS Sleman? Ini Bocoran Datanya

BREAKING NEWS: Tanggul Jebol, Banjar Hulun Danu Diterjang Banjir Bandang

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa.

Namun sidang pemeriksaan pra saksi baru akan digelar pekan depan.

Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, bahwa tindak pidana yang dilakukan pria yang tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan ini dimulai sejak Selasa, 12 November 2019.

VW Safari Tiba-tiba Terbakar Saat Melaju di Jalur Pariwisata Kintamani, Mahesa Jaya Selamatkan Diri

UPDATE Dampak Virus Corona, 41 WNA Ditolak Masuk Bali, 22 WN China Perpanjang Izin Tinggal Terpaksa

Perlawanan Terduga Teroris Berakhir Ditembus Peluru di Riau, Sempat Lempar Bom ke Petugas Lalu Didor

Saat itu terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos.

Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak 10 paket sabu kecil dan 1 paket besar.

Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.

Kepala BBVet Sebut Pengujian Sampel Bisa 3 Bulan, Akui Sudah Kirim Puluhan Sampel ke Medan

Arsitek RS Virus Corona di Wuhan Prof Huang Xiqiu Asal Jember, Sosok Ini Ungkap Masa Kecilnya

Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kembali ditelpon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.

Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket.

Lalu, terdakwa bergerak lagi menempel paket sabu tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved