Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penyelundup 3 Kg Sabu Asal China Diadili, Terancam Pidana Hukuman Mati

Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) menjalani sidang perdananya, Kamis (13/2/2020).

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) menjalani sidang perdananya, Kamis (13/2/2020).

Pria yang profesi sebagai sales di negara asalnya ini diadili, karena menyelundupkan 3 kilogram sabu-sabu.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ping Kwong dengan dakwaan berlapis.

Dari dakwaam yang dipasang jaksa itu, terdakwa Ping Kwong terancam pidana maksimal hukuman mati.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak keberatan atau tidak berniat mengajukan eksepsi.

Dalam Sebulan, 382 Orang Positif Demam Berdarah di Singaraja

Ketua Badan Pengawas LPD Desa Selat Dinyatakan Terbukti Korupsi, Rijasa Divonis 12 Bulan Penjara

PT LIB Janjikan Bagi Rata Dana dari Hak Siar ke Klub, Nominalnya Dirahasiakan

 

Dengan tidak diajukan keberatan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2020) pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Sementara dalam dakwaan ke satu dipaparkan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana, bahwa terdakwa bergelar S2 bidang Komunikasi ini tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.

Tetangga Intip Aksi Dewasa Pengantin Baru, Nasib Pengantin Pria Berakhir di Penjara

Peringatan Dini BMKG untuk Jumat Besok: Waspada Cuaca Ekstrem, Termasuk di Bali

RS Mata Bali Mandara Lakukan Skrining, Skrining dan Operasi Katarak Tidak Dikenakan Biaya

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa Ping Kwong dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Di mana terdakwa dinilai tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Pula dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung.

Kala masih berada di negaranya pada 29 November 2019, terdakwa bertemu dengan Hung Tsai.

Parkir Liar Masih Marak di Ubud, Wisatawan juga Jadi Pelaku Pelanggaran

TV Nasional Ini Kembali Siarkan Pertandingan Liga 1, Total Ada 306 Laga Siaran Langsung

Suku Bunga KUR 2020 Jadi 6 Persen, Kepala DJPb Bali Paparkan Skema Penyaluran KUR  

Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotik jenis sabu yang diselipkan di dinding koper.

"Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil membawa narkotik jenis sabu tersebut akan berikan ongkos sebesar HK $ 10.000 (sepuluh ribu dollar Hongkong)," beber Jaksa Lanang.

Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima tawaran tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved