Guru Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Begini Sebabnya
Guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terancam tidak mendapatkan gaji.
Guru Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Begini Sebabnya
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terancam tidak mendapatkan gaji.
Ini menyusul dikeluarkannya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler per 5 Februari.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika, membenarkan regulasi baru tersebut.
Disebutkan jumlah guru honor di Buleleng 470 orang, sementara yang belum memiliki NUPTK belum terdata di Disdikpora Buleleng.
Adapun 470 guru honor itu sebelumnya digaji menggunakan dana BOS.
Namun kini, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengatur bahwa dana BOS hanya bisa digunakan untuk menggaji guru honorer yang sudah memiliki NUPTK, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) serta belum memiliki sertifikasi pendidik.
"Guru honor yang tidak punya NUPTK tidak bisa digaji dengan dana BOS. Pusat (Kemendikbud) menganggap guru honorer yang tidak punya NUPTK tidak resmi mengabdi di sekolah.
Padahal untuk melihat resmi atau tidak, cukup dilihat apakah guru ini masuk sekolah dan masuk Dapodik. Mestinya seperti itu," katanya kepada Tribun Bali. Kamis (13/2).
Syarat untuk mendapatkan NUPTK di antaranya masa kerja minimal dua tahun, serta pengangkatan status honor dilakukan oleh bupati atau kepala dinas pendidikan.
Usai Pamit dari Persib Bandung, Kim Kurniawan Dikabarkan Gabung PSS Sleman Bersama Irfan Bachdim |
![]() |
---|
Berapa Gaji Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK? |
![]() |
---|
IMB Tidak Diperlukan Lagi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu PBG Penggantinya |
![]() |
---|
Angin Kencang Robohkan Bangunan di Pura Pasek, 2 Pemedek Dilarikan ke RSUD Klungkung |
![]() |
---|
21 Jenis Mobil Ini Turun Harga Mulai Besok 1 Maret 2021, Ada Insentif PPnBM |
![]() |
---|