Guru Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Begini Sebabnya
Guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terancam tidak mendapatkan gaji.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Dari 30 honorer tersebut, belum memiliki NUPTK. Alhasil dana BOS yang masuk belum bisa digunakan untuk membayar guru honor.
"Nah, dari sini nanti kami akan terus menggenjot para guru honorer agar memiliki NUPTK, sehingga nanti dana BOS kami bisa bayarkan untuk mereka.
Selama ini kami masih menggunakan dana APBD," terangnya kepada Tribun Bali, kemarin.
Lebih Luwes
Tahun 2020 ini, sistem pencairan dana BOS sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2020 ini BOS reguler akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah.
Sebelumnya pencairan dana BOS melalui pemerintah daerah sehingga sering terlambat.
Cok Mirah pun menyambut baik perubahan ini.
"Secara global saya katakan aturan sekarang sudah lebih luwes. Kalau dari segi anggaran tahun lalu kami dapat Rp 1,4 juta per siswa, sekarang Rp 1,5 juta.
Anggarannya langsung masuk ke rekening sekolah. Cuman kan yang sekarang belum ada masuk. Jadi saya belum berani mengatakan yang lainnya," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Denpasar, M. Rida, menambahkan meskipun adanya perubahan aturan baru tersebut, pengontrolan mengenai alokasi dana juga tetap berjalan dan fleksibel.
"Kalau masuk ke rekening sekolah jadi lebih fleksibel dan mudah dikontrol. Kontrol di sini dalam artian jika dana dalam rekening masih utuh, artinya dana belum direalisasikan di lapangan.
Tapi kalau sudah berkurang sesuai dengan waktu penerimaannya, artinya sudah diambilkan oleh pihak sekolah untuk kegiatan proses pendidikan sekolah," katanya dikonfirmasi terpisah.
Tahun sebelumnya, para kepala sekolah mengakui selalu ada keterlambatan turunnya dana BOS.
"Ya namanya juga sekolah ada banyak, pasti tidak selalu tepat waktu, ada saja kendalanya," kata Cok Mirah.