Sudah Diajukan ke DPRD pada 2018 Lalu, Ranperda Kontribusi Wisatawan Tak Kunjung Disahkan
“Saya setiap tandatangan Perda maupun Pergub selalu menunggu hari baik sesuai dengan kearifan lokal kita di Bali," ujar Koster
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berbagai regulasi berupaya ditelurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Peraturan Daerah (Perda).
Namun sayangnya, tidak semua regulasi yang dilahirkan berjalan baik dan tidak sedikit yang mandeg dan tak kunjung disahkan.
Salah satu regulasi yang digodok namun sampai saat ini tak kunjung disahkan yakni Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
• Suami BCL Meninggal Serangan Jantung, Ini Riwayat Penyakit Ashraf Sinclair yang Diungkap Menajernya
• Detik-detik Duka Mendalam BCL Saat Temani Jenazah Ashraf Turun dari Ambulance, Wajah Pucat & Sembab
• 2 Siswi SMA Ini Rekam Detik-detik Temannya Dicekoki Miras, Meronta-ronta hingga Diperkosa Bergiliran
Padahal Ranperda ini sudah diajukan oleh Gubernur Koster pada Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan ke III Tahun 2018, Rabu (19/12/2018) lalu.
Jika dihitung-hitung, sudah selama setahun lebih Raperda tersebut disampaikan ke DPRD dan sampai saat ini belum juga dapat disahkan.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2/2020) kemarin, Gubernur Koster mengaku bahwa Ranperda tersebut sudah difasilitasi dan disetujui serta siap untuk diundangkan, hanya tinggal menunggu hari baik.
• Gara-gara Bisikan Gaib Ini, Bapak di Pekanbaru Bunuh Anak Kandungnya dengan Kawat Hanger
• PLN Imbau Masyarakat Lebih Peduli Instalasi, Ini yang Wajib Diketahui Pelanggan
• Bukan Hanya Babi Guling, Resep Ini Bisa Dipakai untuk Olahan Kuliner di Hari Raya Galungan
“Saya setiap tandatangan Perda maupun Pergub selalu menunggu hari baik sesuai dengan kearifan lokal kita di Bali. Supaya dia berkah, memberikan rejeki. Apalagi ini kontribusi wisatawan, ini supaya bisa memberikan rejeki supaya wisatawannya berkontribusi dengan sekian dollar,” alibi Koster.
Bahkan ia mengaku nantinya Perda tersebut akan diundangkan dalam waktu yang bersamaan dengan Ranpergub tentang Penerimaan dan Penggunaan Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali.
Jika nantinya Perda dan Pergub tersebut sudah disahkan, Pemprov Bali akan memiliki sumber pendapatan baru bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan tidak lagi mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan Provinsi Bali.
• Serangan Jantung Bisa Terjadi Saat Tidur Pulas, Kenali Tanda-tanda 5 Ini
• Jelang Galungan, Petani Pacah Heran Harga Tidak Naik, di Pasar Dijual Rp 20 Ribu Satu Kilogram
“Dulu terkunci stang di situ, saya menerobos dan orang mengira tak akan lolos dan saya pastikan ternyata lolos astungkara. Endak mudah ini bapak (dan) ibu sekalian,” paparnya.
Ia juga beralasan, Ranperda dan Ranpergub tersebut belum diundangkan karena saat ini sedang membuat tatanan pelaksanaannya bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali dan asosiasi perjalanan wisata.
“Jadi kita siapkan dulu tatanannya baru kita undangkan, kalau belum siap nanti diundangkan ada goncangan. Jadi prakondisi dulu sebelum diundangkan. Ini strategi untuk membengun image yang baik,” paparnya. (*)
