Pembuangan Bangkai Babi Secara Sembarangan di Badung Semakin Meluas
Pembuangan Bangkai Babi Secara sembarangan Di Badung Makin Meluas, Polsek Kuta Utara Sebut Pencemaran Lingkungan Bisa Dilaporkan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus babi mati yang dibuang secara sembarangan terus terjadi di Kabupaten Badung, Bali.
Bahkan pembuangan bangkai babi itu tidak hanya ada di satu wilayah, melainkan menyebar di beberapa wilayah di Badung.
Seperti halnya Sabtu (22/2/2020) kemarin, bangkai babi ditemukan di sungai Subak Umalas wilayah banjar Kayu Tulang Canggu.
Bangkai babi yang sudah membengkak itu terpaksa dikubur secara gotong royong oleh warga setempat.
• Kapan Wajah Membutuhkan Produk Antipenuaan? Berikut Penjelasan Ahli Dermatologi
• Gunakan Produk Anti Penuaan di Usia Ini
• Red Monkey Ubud Bali Gelar Baksos, Datangi Rumah-rumah Warga Miskin di Bangli
Bahkan aparat kepolisian dari Polsek Kuta Utara juga ikut membantunya, begitu juga Polmas Canggu, BPD Canggu, Kelian Dinas dan Adat banjar Kayu tulang beserta pengurus sekaa teruna.
Pembuangan bangkai babi itu dinilai sebagai tindakan pencemaran lingkungan yang bisa di proses secara hukum.
Sehingga pihak jajaran setempat berharap tidak ada pembuangan bangkai babi lagi ke sungai maupun tempat umum.
“Iya, kemarin kami besama masyarakat mengubur secara bergotong royong bangkai babi yang ditemkan di saluran air Subak Umalas, Canggu. Penguburan ini kita lakukan lantaran pembuangan babi itu merupakan pencemaran lingkungan,” ujar Kapolsek Kuta Utara Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH,SIK saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).
Menurutnya, masyarakat berharap agar tidak ada yang mengotori lingkungan setempat.
Selebihnya, membuang bangkai babi yang akan menimbulkan bau busuk.
“Kami mohon kepada peternak babi jangan membuang bangkai babi ke sungai atau parit. Kalau sampai ada lagi akan diproses oleh Kepolisian, apabila terbukti maka akan dikenakan tindak pidana,” jelasnya menirukan suara masyarakat.
Pihaknya mengatakan ada sebanyak tiga bangkai babi yang dikubur bersama warga.
Bahkan pihaknya berujar, pembuang bangkai babi secara sembarangan bisa di proses hukum.
“Bisa saja dihukum, karena merupakan pencemaran lingkungan,” ucapnya.
Lanjut Kompol Dewa Putu Gede Anom menjelaskan membuang bangkai babi ini sangat mencemari lingkungan, dampaknya bisa menyebarkan penyakit seperti cholera.