Guru dan Pembina Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa

Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

Editor: Huda Miftachul Huda
(DOC.Media Center BPBD DIY)
Proses evakuasi korban susur sungai di Sungai Sempor Turi. 

TRIBUN-BALI.COM- Jumlah tersangka dala, peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman bertambah.

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.

Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.

Namun DDS menunggu di lokasi akhir.

R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.

Sejak Senin hari ini, keduanya sudah ditahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved