Guru dan Pembina Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa
Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
Editor:
Huda Miftachul Huda
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Penyidik masih melakukan pendalaman.
Masih memungkinkan tersangka bertambah.
Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.
IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMP Negeri 1 Turi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul polisi-tetapkan-2-tersangka-baru-peristiwa-susur-sungai-sempor-yang-tewaskan