ForBali dan Walhi Protes, Status Teluk Benoa Sebagai Kawasan Koservasi Hilang
ForBali dan Walhi Protes, Status Teluk Benoa Sebagai Kawasan Koservasi Hilang dari Draf Ranperpres RZ KSN Sarbagita
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali kembali menunjukkan kemarahannya akibat isu reklamasi Teluk Benoa.
Kali ini Koordinator ForBali I Wayan "Gendo" Suardana protes lantaran pasal pada draft Rancangan Peraturan Presiden Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Ranperpres RZ KSN Sarbagita) disinyalir bisa meloloskan reklamasi Teluk Benoa.
Padahal dalam draft Ranperpres RZ KSN Sarbagita sebelumnya, kawasan Teluk Benoa masuk dalam kawasan G5 yang berarti konservasi.
Namun dalam draft yang baru pada Pasal 33 ayat (1) Ranperpres RZ KSN Sarbagita Kedua menyatakan bahwa G4 merupakan kawasan yang berfungsi sebagai penyangga pesisir serta pemanfaatan lainnya.
• Menjijikan, 77 Siswa Seminari di NTT Dihukum Makan Kotoran Manusia
• Hendak Menyebrang, Purwanto Tewas Ditabrak Motor di Buleleng
• Cabuli Anak Dibawah Umur, Udin Terancam 15 Tahun Penjara
“Itu artinya apa, memang benar KKM itu terbentuk karena ditetapkan oleh keputusan menteri. Namun secara hirarki dia akan kalah denga Perpres, apabila Perpres ini jadi dan disahkan dan di dalamnya Teluk Benoa sebagai KKM ada di Zona Penyangga maka yang dilindungi hanya kawasan sucinya saja yang radiusnya hanya 50 cm dan ada 15 titik di Teluk Benoa. Selebihnya dapat diurug atau direklamasi. Kan begitu logikanya?” tanyanya.
Hal itu Gendo sampaikan dalam konsultasi publik terkait penyusunan RZ KSN Sarbagita di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Gendo juga mengatakan bahwa draft Ranperpres ini sangat buruk.
“Berbeda dengan draft yang sebelumnya yang dengan tegas menempatkan kawasan Teluk Benoa pada kawasan G5 dengan kode C2 atau konservasi namun pada draft kali ini G5 dihilangkan dan dimasukan ke G4 atau kawasan Penyangga,” katanya.
Di samping itu, Gendo juga menjelaskan dalam PP 33 terkait RTRL tidak ada frasa kawasan penyangga.
Frasa Kawasan penyangga hanya ada di Perpres 51 tahun 2014 dimana Perpres tersebut adalah Perpres yang mengakomodir reklamasi Teluk Benoa.
Pada sesi diskusi pertemuan tersebut, Gendo juga mempertanyakan mengapa Walhi Bali tidak diundang pada pertemuan hari ini.
“Hari ini kami kesini sebagai tamu yang tidak diundang, padahal keesokan harinya juga ada pertemuan yang dilakukan oleh lembaga yang sama dan Walhi Bali diundang, namun karena kami berkepentingan terkait dengan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa, maka dari itu kami hadir disini,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama juga angkat bicara pada acara konsultasi publik kali ini.
Ia kembali mempertanyakan mengapa dalam Ranperpres ini masih mengakomodir proyek-proyek yang bisa menghancurkan alam Bali seperti tambang pasir laut yang akan dilakukan di sepanjang pantai Kuta hingga Canggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koordinator-forbali-i-wayan-gendo-suardana-menyampaikan-protes.jpg)