Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

ForBali dan Walhi Protes, Status Teluk Benoa Sebagai Kawasan Koservasi Hilang

ForBali dan Walhi Protes, Status Teluk Benoa Sebagai Kawasan Koservasi Hilang dari Draf Ranperpres RZ KSN Sarbagita

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Walhi Bali
Foto Koordinator ForBali I Wayan "Gendo" Suardana menyampaikan protes dalam konsultasi publik terkait penyusunan RZ KSN Sarbagita di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar, Selasa (25/2/2020) 

Untung Pratama menjelaskan tambang pasir laut yang akan dilakukan di sepanjang pantai Kuta hingga Canggu dapat merusak pantai dan mempercepat terjadinya abrasi di seputaran wilayah tersebut.

Disamping itu, draft Ranperpres RZ KSN ini masih mengakomodir reklamasi di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai yang melabrak kawasan konservasi dan dalam draft ini juga mengakomodir perluasan Pelabuhan Benoa seluas 1.300 ha.

“Padahal perluasan yang sekarang dilakukan oleh Pelindo saat ini sudah menyebabkan 17 Ha Mangrove mati, apa mau mangrove yang mati jadi bertambah," tanya dia.

Terlebih, kata Untung Pratama, pada pertemuan sebelumnya pihak Pelindo yang diminta menjelaskan terkait tujuan dilakukannya perluasan pelabuhan untuk kepentingan apa, namun pihak Pelindo tidak bisa menjawab.

“Tidak ada kejelasan dalam hal aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo untuk perluasan pelabuhan selain menyebabkan mangrove mati,” tegasnya.

Konsultasi publik Ranperpres RZ KSN Sarbagita ini merupakan lanjutan dari konsultasi yang sebelumnya diadakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Dinas Kelautan Provinsi Bali pada Rabu 20 November 2019 lalu.

Dalam forum diskusi ini hadir pula Sekretaris Jendral Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Timi Martini.

Selain itu ada tiga narasumber konsultasi publik yakni hadir juga Kepala Bagian Biro Perundang-undangan II KKP Moh. Husni Mubarak, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Sudarsana.

Atas protes yang dilakukan Gendo, Suhartoyo mengakui kesalahan Ranperpres tersebut dan mengaku akan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, yang sebelumnya dialokasikan ke pemanfaatan.

Selanjutnya Suhartoyo memindahkan KKM Teluk Benoa yang semula berada di Pasal 33 Ranperpres sebagai bagian dari Pemanfaatan Umum dipindahkan ke pasal 34 untuk ditetapkan alokasi ruang sebagai Kawasan Konservasi.

Diakhir acara untung Pratama juga menyerahkan Surat Protes yang ditunjukan kepada Tini Martini dan diterima oleh Moh. Husni Mubarak.

“Semua masukan tadi akan dijadikan bahan untuk menyenpurnakan draft Ranperpes ini lalu kemudian akan dikirimkan ke Kemenkumham," kata Husni. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved