Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali

Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali Bahas Pergub Angkutan Pangkalan

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Dirut PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Easy Ride), Aryanto 

Dengan demikian, semua kepentingan bisa terakomodir.

Disisi lain mencermati keberatan pihak Angkutan Sewa Khusus (ASK) Jayamahe, Dinas Perhubungan Provinsi Bali menyatakan sangat dapat memaklumi dan menghargai sikap kritis dari manajemen Jayamahe. 

Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, situasi konflik yang terjadi terus menerus sejak kehadiran taksi online tidak bisa dibiarkan. 

Angkutan pangkalan sudah ada jauh sebelum hadirnya taksi online di Bali.

Pergub nomor 2 tahun 2020 memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengatur operasi dari kendaraan yang ada di pangkalan dan berharap dapat memberikan keadilan serta kepastian terhadap kedua pihak untuk dapat saling menghargai dalam operasional angkutan. 

Selain itu Pergub ini akan memberikan fairness bagi penumpang dan pengemudi di pangkalan sendiri karena pangkalan akan dapat ikut membantu ketersediaan angkutan tanpa harus khawatir atau ikut terlibat dalam  konflik antara kendaraan yang mangkal dan kendaraan yang mereka pesan melalui online. 

Pangkalan juga merupakan area pelayanan yang memastikan penumpang dapat mengambil kendaraan secara aman, pasti, dan sekaligus bisa melakukan komplain apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar yang diatur pada pangkalan. 

Dengan Pergub ini pula, pangkalan akan dapat melakukan inovasi pelayanan untuk memperbaiki standar operasional, antrian, sistem pemesanan, dan pengelolaan umpan balik. 

Dengan adanya pangkalan ini, Dishub dan Dinas Pariwisata khususnya akan dapat melakukan pembinaan agar angkutan yang beroperasi di pangkalan ini memiliki daya saing yang lebih baik dalam pelayanan pariwisata.

Bahkan, apabila terjadi pelanggaran di pangkalan, Dishub dapat mengajak penyidik untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

“Saya percaya pihak Jayamahe belum sepenuhnya membedah isi dari Pergub 02/2020 dan melihat baik buruknya secara komprehensif baik bagi operasional kendaraan non trayek maupun  pariwisata Bali yang menjadi kolam kehidupan pihak angkutan online-non pangkalan dengan angkutan pangkalan,” kata Samsi dalam siaran persnya.

Ia mengaku Dishub Bali sudah menghubungi pihak Jayamahe dan akan mendiskusikan spirit serta isi pergub ini lebih jauh.

“Dishub maupun pihak Jayamahe sedang mencari waktu untuk mendiskusikan hal ini dengan hal ini,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved