Badung Minta Kebijakan Pusat Terkait Penyetopan Pajak Hotel dan Restoran Dikaji Ulang
“Kita dianggap mandiri, kemandirian kita bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hotel dan Restoran ini di-zerokan, apa yang kita pakai pembia
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah kabupaten Badung berharap kebijakan pemerintah pusat untuk menyetop pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan dilakukan kajian ulang.
Pasalnya, semua itu berdampak kepada pelayanan masyarakat di Kabupaten Badung.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa saat ditemui, Kamis (27/2/2020).
Pihaknya mengatakan Badung sejatinya tidak pada posisi menolak namun Badung juga ingin mendapat ‘hak’ yang proporsional.
Dengan begitu, ia pun mengaku akan berkomunikasi dengan pelaku pariwisata.
“Kami harus jelaskan pada pelaku industri pariwisata terkait dampak dari kebijakan itu. Tentu kemampuan kami dari segi kebijakan fiskal di daerah akan sangat rendah."
• Polisi Tutup Akses Turun Truk Lewat Culali Desa Batur Selatan, Ini Jalur Alternatifnya
• Pemkab Klungkung MoU dengan LKPP, Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
• Virus Corona Bikin Arab Saudi Setop Penyelanggaraan Umroh, Ini Kebijakan Pemerintah RI
"Bahkan konsekuansinya juga ke masyarakat yang tidak dapat kami layani secara maksimal, sebagaimana didapatkan selama ini,” ungkapnya.
Orang nomor dua di Badung itu mengatakan semua itu tidak hanya mengakibatkan kemunduran pembangunan infrastruktur, tetapi lebih jauh terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Sebab selama kepemimpinannya mendampingi Bupati Giri Prasta, banyak terobosan yang dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Contohnya pendidikan dan kesehatan gratis.
• Pengelola Batur Unesco Global Park Rencana Bangun Sentral Parkir, Klaim Mampu Tampung Ratusan Bus
• Lima Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk Polres Badung, Termasuk Satu Residivis
• Anggota DPR Berharap Pemerintah Arab Saudi Jelaskan Sampai Kapan Pembatasan Umroh Dilakukan
“Kalau hal ini sampai berdampak ke layanan kepada masyarakat itu, ini akan menimbulkan dampak sosial terlalu tinggi,” jelasnya
Suiasa mengatakan, saat ini dirinya tengah berupaya berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Kebijakan ini menurutnya sangat tidak proporsional terhadap Badung.
Sebab pemerintah pusat telah menetapkan Badung sebagai daerah otonom.
Akibat ditetapkan seperti itu, maka bantuan fiskal dari APBN juga sangat rendah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wakil-bupati-badung-i-ketut-suiasa-ii.jpg)