Kebijakan Pembebasan PHR 6 Bulan, Ketua Komisi III DPRD Tabanan: Gali Pendapatan Lainnya
pasca keputusan tersebut rancangan PAD Tabanan dari sektor PHR akan hilang senilai Rp 38 Miliar.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi III DPRD Tabanan meminta agar eksekutif berinovasi untuk menggali potensi pendapatan lainnya pasca adanya keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait 10 destinasi wisata termasuk Bali yang tak boleh memungut PHR selama enam bulan.
Sebab, pasca keputusan tersebut rancangan PAD Tabanan dari sektor PHR akan hilang senilai Rp 38 Miliar.
Akibatnya, sejumlah program internal yang tak merugikan masyarakat terpaksa harus ditunda sementara, misalnya perbaikan gedung kantor.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Tabanan, AA Nyoman Dharma Putra, daerah mau tak mau harus menyesuaikan atau menggali potensi pendapatan lainnya pasca PHR tak dipungut selama enam bulan.
• 5 Bulan Hibah Tertahan di Pemkot, PD Pasar Belum Bisa Tarik Sewa Kios dan Los di Pasar Badung
• Pohon Beringin Sakral Diameter 2 M Timpa Areal Pura di Karangasem, 21 Palinggih Rusak Parah
Hal ini harus dilakukan meskipun Tabanan masih bisa dikatakan tak terlalu bergantung pada PHR.
"Ya memang berpengaruh, tapi sebenarnya untuk Tabanan belum signifikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3).
Pria yang akrab disapa Gung Baron ini melanjutkan, target PAD dari sektor Pajak Hotel dan Restoran juga masih tergolong kecil, Rp 38 Miliar.
Kemudian, untuk penggarapan PHR, Tabanan juga baru memulai serius dengan menyiapkan perangkat lunak termasuk sumber daya manusianya.
"Selama ini Tabanan belum tergantung dari PHR sendiri di Tabanan karena targetnya masih kecil,” sebutnya.
Sehingga, kata dia, masih bisa menggarap sektor lain seperti mengoptimalkan pendapatan dari BPHTB, PBB serta sektor lainnya, tanpa mengesampingkan kontribusi dari PHR itu sendiri.
Potensi pendapatan lainnya masih belum sepenuhnya tergarap dengan baik dan Tabanan sedang memulai menggerap seluruh potensi pendapatan, agar target pencapaian PAD sebesar Rp 450 Miliar lebih dapat tercapai.
“Harus berani berinovasi menggali potesi pendapatan yang lain, banyak potensi yang belum tergarap secara optimal yang masih bisa dioptimalkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Tabanan, IB Wiratmaja menyebutkan, porsi PHR dalam PAD Tabanan tahun 2020 ini hanya sekitar 8 persen atau sebesar Rp 38 Miliar.
‘Jumlah tersebut sebenarnya tidak signifikan, namun dampaknya sangat besar terhadap pembangunan di Tabanan . Pengaruhnya sekitar 6-8 persen,” sebutnya.
Dengan adanya penghentian pemungutan PHR tersebut, kata dia, ada potensi los pendapatan sebesar Rp 38 Milyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-hotel-dan-restauran-di-nusa-penida-belum-lama-ini.jpg)