Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kebijakan Pembebasan PHR 6 Bulan, Ketua Komisi III DPRD Tabanan: Gali Pendapatan Lainnya

pasca keputusan tersebut rancangan PAD Tabanan dari sektor PHR akan hilang senilai Rp 38 Miliar.

Tayang:
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana Hotel dan Restauran di Nusa Penida belum lama ini. Pemerintah Pusat akan memgeluarkan kebijakan agar Pemda selama 6 bulan ini tidak memungut PHR. merupakan upaya jaga panjang untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian secara berkepanjangan. 

Di sisi lain target PAD harus tercapai. Maka  perlu dilakukan upaya peningkatan potensi pendpatan dari sektor lainnya.

 Kronologi Turis Jepang Dirujuk dari KKP Bandara ke RSD Badung: Pasien Alami Panas Tinggi

 Cuaca Ekstrem Picu Longsor Hingga Timbun Tiga Warga di Bali, Satu Meninggal & Dua Derita Luka-luka

 “Ya kalau insentif hibah pusat segera turun dan besarannya sama dengan potensi los pendapatan yang terjadi, makanya kita tidak bisa berdiam diri harus menggali potensi pendapatan lainnya,” katanya.

Sebab, dengan dana insetif hibah pusat yang hanya Rp 3,3 Trilun untuk Bali, Tabanan kemungkinan akan mendapat paling banyak sekitar Rp 5 Miliar.

Jika insentif tersebut dibagi secara proporsional. Untuk itu, pihaknya bersama tim optimalisais PAD akan melakukan rapat membahas hal tersebut.

“Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh terkait penghentian pemungutan PHR ini. Kami akan bahas dulu,” sebutnya.

Disinggung mengenai dampaknya, Wiratmaja menyatakan akan ada beberapa program yang mungkin harus ditunda terutama program internal yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti perbaikan Gedung kantor.

Kemungkian menggali potensi pendapatan dari sector lainnya.

“Yang paling terakhir penundaan pembayaran proyek yang dikerjakan di tahun 2020 namun baru dibayar di tahun 2021. Itu opsi yang mungkin bisa dilakukan ,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved