Tak Sangka Temannya Gay, AGB 13 Tahun Dipaksa Intim di Tempat Terlarang

EPS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/RIZKI LAELANI/ Pixabay
ILUSTRASI- Dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan badan sejenis di dalam rumah ibadah di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Kronologi

Awalnya, EPS dan ROP menumpang menginap di rumah ibadah, karena tak punya uang untuk melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (1/3/2020).

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.

Pengurus musala mengizinkan keduanya menginap, karena merasa prihatin.

Setelah mendapat izin, keduanya tiba-tiba memadamkan semua lampu di musala.

Perilaku mencurigakan dari dalam rumah ibadah akhirnya membuat pengurus bersama warga mendatangi rumah ibadah tersebut.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi rumah ibadah itu," ungkapnya.

Melihat keduanya tengah melakukan hubungan seksual dan dalam kondisi telanjang, warga dibuat kaget atas peristiwa tersebut.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk."

"Namun beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," jelasnya.

Deny menambahkan, tersangka sehari-harinya tak bekerja.

Sementara, korban juga sudah putus sekolah.

"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," imbuh Deny Akhmad. (*)

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)

 

Artikel ini ditulis Nuryanti telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved