Tak Pungut PHR 6 Bulan, Bangli Berpotensi Alami Penurunan PAD 50 persen

Dengan rincian Rp. 5,8 miliar dari sektor pajak restoran, dan Rp 909 juta dari sektor pajak hotel.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/M.Fredey Mercury
Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Kebijakan pemerintah pusat untuk tidak memungut Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan, berpotensi memicu turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli hingga 50 persen.

Walaupun ada kompensasi dari pemerintah pusat, Pemkab Bangli menilai jumlah yang didapatkan belum tentu menutup kekurangan secara menyeluruh.

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Ketut Riang mengatakan, pendapatan dari sektor PHR untuk tahun 2020 ditarget sebesar Rp. 6,7 miliar.

Dengan rincian Rp. 5,8 miliar dari sektor pajak restoran, dan Rp 909 juta dari sektor pajak hotel.

IMF Kucurkan Dana Rp 708,8 Triliun untuk Penanganan Virus Corona

Tanggal Ini Pengumuman Hasil SKD CPNS

“Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana untuk pajak restoran hanya ditarget sebesar Rp 2,4 miliar dan pajak hotel sebesar Rp 187,8 juta,” sebutnya saat ditemui Kamis (5/3/2020).

Riang tidak memungkiri pihaknya sudah sempat menerima Surat Edaran (SE) dari Kepala Dinas Pariwisata Bali ihwal 0 persen PHR selama enam bulan.

 Hal ini tidak terlepas dari wabah Virus Corona yang tengah merebak.

Meski demikian, imbuh Riang, pemerintah pusat akan memberikan kompensasi penetapan 0 persen PHR ini.

“Ini untuk 10 Provinsi dengan sejumlah destinasi wisata. Informasi yang saya baca di media, kompensasinya sebesar Rp. 3,3 triliun,” ucap dia.

Dikatakan, beberapa waktu lalu pemerintah pusat juga sempat mengundang Sekda di seluruh Indonesia yang akan diberlakukan kebijakan 0 persen PHR.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum tau secara jelas seperti apa hasil koordinasi tersebut.

“Informasinya, dasar hibah dari pemerintah pusat itu berdasarkan realisasi di masing-masing objek. Umpamanya Bangli, target kita Rp 5 miliar per tahun, jika dihitung dalam enam bulan, estimasi pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Itulah itungannya. Kemudian untuk pencairan uang dari pusat, menggunakan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah),” jelas Riang.

Riang mengaku hingga kini pihaknya belum menerapkan kebijakan 0 persen PHR.

 Ini mengingat belum ada regulasi yang pasti.

Dia menjelaskan untuk tidak memungut harus ada perda yang berisi klausul tentang peringanan, serta ditindak lanjuti dengan perbup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved