Tak Pungut PHR 6 Bulan, Bangli Berpotensi Alami Penurunan PAD 50 persen

Dengan rincian Rp. 5,8 miliar dari sektor pajak restoran, dan Rp 909 juta dari sektor pajak hotel.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/M.Fredey Mercury
Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang 

 “Dasar hukum ini harus ada, sehingga tidak salah dalam penerapannya. Saya dengar (0 persen PHR) mulai dari 1 Maret hingga akhir Agustus. Tapi regulasinya mana, orang kita perbup dan perda saja belum. Pusat juga belum ada kepastiannya,” katanya.

Meskipun ada kompensasi dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,3 triliun, Riang pesimis jumlah tersebut mampu menutupi seluruh kekurangan PAD dari sektor PHR.

Pasalnya kompensasi yang diberikan, dibagi untuk seluruh wilayah yang di-nolkan PHRnya.

 “Tapi kita belum tau akan dialokasikan berapa, karena belum ada datanya dari pemerintah pusat. Yang pasti dari PHR tidak akan terpenuhi. Karena dengan enam bulan selanjutnya untuk mencover kekosongan itu agak susah. Mengingat kedatangan tamu tidak akan berbeda tiap bulannya. Mudah-mudahan enam bulan sisanya ini pendapatan mencapai Rp 4 hingga 5 miliar, sehingga target bisa terpenuhi. Tapi itu kecil kemungkinannya,” ujar Riang.

Dengan kecilnya kemungkinan untuk menutup PHR yang hilang selama enam bulan, Riang mengaku akan menggenjot sektor pajak lainnya.

Terutama dari sisi retribusi masuk pariwisata.

Ia menilai sektor pendapatan dari sisi retribusi ini sangat potensial, mengingat target retribusi pariwisata tahun 2020 berdasarkan tarif baru.

Dimana sesuai data, sektor retribusi pariwisata tahun 2020 ditarget sebesar Rp 41 miliar.

“Kalau aspirasi itu diamini dengan mengembalikan seperti tarif lama, akan semakin terkoreksi. Semakin jauh (PAD-nya), karena disanalah yang paling besar. Kalau PHR kan kecil,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved