Tanah Pemkot Disewakan Oknum Tak Bertanggungjawab Kepada Duktang, LPM Renon Geram

Lahan milik Pemkot Denpasar di Jalan Tukad Badung XVI, Lingkungan Banjar Kelod, Denpasar diserobot penduduk pendatang alias duktang.

Ketua LPM Renon
Tim gabungan melakukan sidak di Jalan Tukad Badung XVI, Kelurahan Renon, Jumat (6/3/2020) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Lahan milik Pemkot Denpasar di Jalan Tukad Badung XVI, Lingkungan Banjar Kelod, Denpasar diserobot penduduk pendatang alias duktang.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Renon pun geram dan melakukan sidak gabungan bersama Babinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan ke lokasi tersebut pada Jumat (6/3/2020) lalu.

Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait lahan pemkot tersebut yang ditempati tanpa izin.

"Kami melakukan sidak ini atas laporan dari warga bahwa adanya pemanfaatan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum pemerintah yang ditempati pendatang tanpa ijin," kata Ketua LPM Kelurahan Renon, I Gede Eka Suputra, Senin (9/3/2020).

Presiden Sebut Kebijakan Fiskal  2021 untuk Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Pemuda 16 Tahun Tega Rudapaksa Mayat Siswi SMP, Motifnya Karena Hasrat yang Terpendam

Selama Seminggu Air PDAM Badung di Dalung Mati, Krisna Terpaksa Mandi Pakai Air Galon

Saat sidak, pihaknya bahkan menemukan plang tanah milik Pemkot Denpasar dicabut dan digeletakkan begitu saja.

"Saya tak tahu kenapa plang itu dicabut dan digeletakkan begitu saja. Apa mungkin untuk menghindari petugas," katanya.

Pihaknya pun mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk penertiban bangunan dan pemanfaatan lahan tersebut.

"Masalahnya di wilayah Renon, masih ada banyak lagi yang seperti ini," katanya.

BREAKING NEWS: Perahu Paspampres Kecelakaan di Kalimantan Tengah, 1 Orang Belum Ditemukan

Belum Setahun Diresmikan, Senderan Taman Lansia Tukad Oongan Jebol

Merokok di Lapangan Puputan Badung dan Tiara Dewata, 6 Orang Ini Didenda Rp 150 Ribu

Adapun luasan tanah ini kurang lebih dua are yang digunakan untuk tempat tinggal berupa rumah bedeng yang ditempati 2 kepala keluarga, garase, dan tempat usaha.

"Itu rumah bedeng, kumuh. Ada juga warung dan garase," imbuhnya.

Ia menyebut tanah tersebut dikontrakkan oknum tertentu sejak tahun 2003 walaupun itu jelas-jelas tanah milik Pemkot Denpasar.

Bahkan menurutnya kontrak ini berakhir hingga tahun 2023.

Ia takut, jika dibiarkan akan berimbas pada tanah-tanah pemerintah lainnya yang digunakan tanpa izin.

Terbaru Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Ada Tambahan 4 Hari

Pasca Pendaki Meninggal di Gunung Batur, Warga Gelar Upacara Mecaru dan Guru Piduka

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved