Virus Corona
Italia Dikarantina, KBRI Roma Hentikan Sementara Layanan Konsuler
Hal itu dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Italia memberlakukan 'kontrol yang lebih ketat untuk seluruh wilayah Italia' pada Senin (9/3/2020).
TRIBUN-BALI.COM - Kedutaan Besar Republik Indonsia ( KBRI) di Roma menghentikan sementara seluruh pelayanan kekonsuleran bagi seluruh warga negara asing (WNA).
Hal itu dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Italia memberlakukan 'kontrol yang lebih ketat untuk seluruh wilayah Italia' pada Senin (9/3/2020).
Langkah itu juga diambil sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Italia.
"KBRI Roma untuk sementara menghentikan layanan kekonsuleran bagi WNA, hingga terdapat pemberitahuan selanjutnya," demikian bunyi keterangan tertulis KBRI Roma, Selasa (10/3/2020).
• Pasca Atap Sekolah Roboh, Siswa SDN 1 Babahan Pindah Belajar Sambil Tunggu Perbaikan
• Antisipasi Kenakalan Remaja, Pemkab Gianyar Intensifkan Sekolah Ramah Anak
• BPOM Denpasar Sosialisasi Keamanan Obat dan Pangan di SMAN Bali Mandara
Adapun pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dapat tetap dilakukan dengan perjanjian.
Dalam keterangan tersebut, KBRI juga mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke Italia untuk sementara waktu hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Selain itu, bagi WNI yang berada di Italia diharapkan untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti ketentuan yang telah diputuskan Pemerintah Italia
KBRI Roma terus melakukan pemantauan situasi dan kondisi di Italia paska pemberlakuan Keputusan dimaksud," imbuh keterangan itu.
Dalam kondisi darurat, WNI yang berada di Italia dapat menghubungi nomor hotline Posko Penanganan COVID-19 KBRI Roma di +39 338 923 4243. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wabah-corona-italia.jpg)