Anggaran Pemkab Bangli Berpotensi Sisa Rp 4 Miliar, Jika Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Anggaran yang sebelumnya hanya cukup hingga September, justru mampu memenuhi selama setahun penuh, bahkan memiliki sisa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Anggaran Pemkab Bangli Berpotensi Sisa Rp 4 Miliar, Jika Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal pembatalan tarif iuran BPJS Kesehatan berdampak baik ke Pemkab Bangli.
Anggaran yang sebelumnya hanya cukup hingga September, justru mampu memenuhi selama setahun penuh, bahkan memiliki sisa.
Kasi Pendataan Kelembagaan dan Kemitraan Dinsos Bangli, Neneng Setiawati menyebut, kebutuhan anggaran untuk pembiayaan BPJS Kesehatan dengan premi Rp 42 ribu yakni Rp 61 miliar lebih.
Di mana untuk pembayarannya, melalui dana sharing antara Pemprov Bali dan Pemkab Bangli.
"Kenaikan tarif ini Pemprov hanya sanggup meng-cover sebanyak Rp 72 ribu lebih PBI, dengan pembiayaan 51 persen dari iuran masing-masing PBI. Dengan demikian jika dikalkulasi per tahun, sharing dari Pemprov sebesar Rp 18,6 miliar lebih," paparnya, Rabu (11/3/2020).
• BPJS Batal Naik Pemkab Klungkung Bersiap Sesuaikan Anggaran, Masih Nantikan Perubahan Perpres
• Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata
Sedangkan iuran yang wajib dibayarkan dari Pemkab Bangli, lanjut Neneng, yakni sebesar Rp 42,4 miliar.
Kendati demikian, APBD 2020 Pemkab Bangli baru mampu menyediakan anggaran sebesar Rp 30 miliar.
"Karenanya dengan anggaran yang tersedia, kemungkinan hanya mampu meng-cover iuran wajib hingga September saja," ucap Neneng.
Pihaknya sudah mengetahui dari media tentang putusan MA perihal pembatalan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Hanya saja, ia menegaskan, hingga kini belum ada kepastian resmi.
"Karena kan kenaikan tarif ini melalui Perpres No 75 tahun 2019, dengan adanya perubahan artinya harus dibarengi juga dengan perubahan Perpres, dan hal ini tentunya memerlukan waktu," ujarnya.
Jika kenaikan tarif yang berlaku per Januari 2020 dibatalkan, Neneng mengatakan, anggaran Rp 30 miliar yang telah dialokasikan Pemkab masih memiliki sisa.
• Data Tak Akurat, Pemkab Tabanan Validasi Data PBI BPJS Kesehatan
• BPJS Kesehatan Batal Naik, Pengusaha dan Rakyat Semringah
Sebab jika dihitung dengan premi Rp 25.500, total kewajiban iuran yang dibayarkan Pemkab dalam setahun hanya sebesar Rp 25,7 miliar lebih.
"Jika tarifnya kembali, maka total iuran yang dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp 37 miliar. Dengan sharing Pemprov terhitung Rp 11,2 miliar, maka Pemkab hanya memiliki kewajiban Rp 25,7 miliar. Dari asumsi penghitungan tersebut, otomatis dari alokasi anggaran Pemkab tahun 2020 ini masih tersisa sebesar Rp 4 miliar," sebutnya.