Data Tak Akurat, Pemkab Tabanan Validasi Data PBI BPJS Kesehatan

Namun, saat ini Pemkab Tabanan sedang melakukan validasi data peserta PBI karena sebelumnya masih banyak data yang tak akurat.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Sekda Tabanan, I Gede Susila saat dijumpai di Gedung Maria Tabanan, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN  - Sebanyak 49.064 orang peserta PBI pusat yang sebelumnya dinonaktifkan akan segera mendapat angin segar pasca adanya keputusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS semua kelas.

Hanya saja Pemkab Tabanan saat ini sedang menunggu keputusan pasti dari Pemerintah Pusat untuk selanjutnya diambil kebijakan.

Namun, saat ini Pemkab Tabanan sedang melakukan validasi data peserta PBI karena sebelumnya masih banyak data yang tak akurat.

Dari sata gang diperoleh, tarif lama untuk kelas III Rp 23 ribu per orang untuk 122.338 orang penerima PBI selama setahun dibutuhkan dana sebesar Rp 33.7 Miliar lebih dengan sumber dana yakni dana sharing dengan provisni 51 persen (17 Miliar lebih) dengan dana Pemkab Tabanan 49 persen (Rp 16 Miliar lebih).

Seorang Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Puluhan Dalam Pengawasan. Ini yang Dilakukan Pemprov Bali

Anggaran BPJS PBI Kabupaten Karangasem Kurang Rp 59 Miliar, Pemda Usul Pemangkasan Perjalanan Dinas

Kapolresta Denpasar Pimpin Penyerahan Jabatan Baru Kasat Reskrim, Binmas dan Sabhara

Namun, dengan kenaikan tarif menjadi Rp 42 ribu per orang, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 61.6 Miliar lebih yang bersumber dana sharing provinsi dan pemkab Tabanan.

Hanya saja, untuk di tahun 2020 dana sharing tak mencukupi untuk membayar premi seluruhnya karena kenaikan tersebut.

Hasilnya, sebanyak 49.064 orang peserta terpaksa dinonaktifkan secara random oleh Pemkab Tabanan.

Sebab, dengan tarif baru Rp 42 ribu per orang dibutuhkan anggaran dua kali lipat dari sebelumnya.

"Putusan resminya belum kami terima dari pusat,kami tunggu itu dari pemerintah bagaiaman nanti kebijakannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, Rabu (11/3).

Dia mengatakan, segala kebijakan baik itu nanti akan mampu mengcover jumlah sebelumny atau lebih tetap menunggu kebijakan dari pusat.

Dan selain itu, Pemkab Tabanan juga masih tetap melakukan validasi data karena sebelumnya ada temuan, namanya ada, tetapi orangnya tidak ada, sehingga pendataan yang dilakukan terhadap masyarakat yang berhak menerima PBI benar-benar valid.

“Sambil menunggu keputusan resminya, pendataan di lapangan terus dilakukan agar data penerima PBI nanti benar-benar valid. Agar tidak lagi ada kesalahan seperti sebelumya, misalnya data ganda,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini pun mengakui kabar ini semestinya akan menjadi suatu kegembiraan bagi masyarakat.

 Mereka yang benar benar berhak memperoleh nantinya akan tertanggung PBI Pusat, terutama untuk warga yang sebelumnya dinonaktifkan sehingga memilih jalur mandiri dan jalur umum saat pengobatan di rumah sakit.

"Masyarakat tentunya menyambut gembira dengan kebijakan ini, hanya saja kita tetap tunggu dulu langkah pemerintah pusat menyikapi putusan MA tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr I Nyoman Suratmika menambahkan, dengan keputusan ini nantinya warga yang PBInya sempat dinonaktifkan akam tercober kembali dengan dana yang ada.

"Bahkan kemungkinan bisa lebih yang tercover nanti, karena saat ini masih terus validasi data sehingga datanya akan lebih jelas lagi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved