Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Rumah Erna Disatroni Maling, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat Berhasil Ringkus Pelaku

Pelaku pencurian di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, berhasil dibekuk, dua barang elektronik dan uang tunai jadi bukti kejahatannya.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polsek Denpasar Barat
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama jajarannya saat menunjukkan pelaku pencurian beserta barang hasil pencurian. 

Tak hanya itu saja, kotak jam juga hilang bahkan tas laptop berisi laptop Toshiba, Ipad Samsung dan handphone Oppo A37 warna gold milik korban juga raib dibawa pencuri.

Selanjutnya korban dan keluarga langsung menuju ke Polsek Denpasar Barat dan melaporkan kejadian tersebut dengan laporan Dumas/118/III/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tanggal 09 Maret 2020.

Selanjutnya seijin Kapolsek Denpasar Barat dan Kanit Reskrim, tim Opsnal yang dipimipin Panit Reskrim Iptu I Made Purwantoro memburu pelaku pencurian.

Namun sebelumnya tim Opsnal menyelidiki kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kehilangan yang dilaporkan korban dengan kerugian ditaksir Rp 12.000.000 atau Rp 12 juta.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian dan menerima laporan masyarakat, pada hari Kamis (12/3/2020) polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku.

Ternyata pelaku tinggal di Jalan Tangkuban Perahu dan selanjutnya tim Opsnal meringkus kedua pelaku tersebut.

Selanjutnya pelaku digiring menuju Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian. Saat itu Cakra yang masuk kerumah untuk mencari barang berharga korban," jelasnya.

"Pelaku Cakra masuk dengan cara melompat tembok kemudian mendobrak pintu rumah korban. Sedangkan Lenyok menunggu diluar untuk berjaga-jaga," tambah Iptu Andi Yaqin.

Sementara itu, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian pelaku ditambah dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 7849 QY yang digunakan pelaku.

"Dalam perkembangan, pelaku ternyata baru sekali melakukan aksinya. Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved