Miliki Puluhan Gram Sabu Dan Ekstasi, Residivis 17 Tahun Ini Berhasil Dibekuk Satresnarkoba
Henry terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan pada hari Kamis (12/3/2020) pukul 19.30 wita
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Selanjutnya polisi membawa tersangka Henry dan barang bukti ke Mapolresta Denpasar untuk mencari keterangan lainnya.
Hasil perkembangan, polisi mendapatkan pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang yang dipanggil Panjul.
Namun polisi belum bisa mendapatkan informasi orang yang disebutkan Henry, ia hanya mengaku disuruh mengedarkan barang haram tersebut.
Upah yang ia dapatkan pun sebesar Rp 50 ribu sekali tempel, bahkan pengakuannya ia kembali melakukan itu untuk kesenangan dan kebutuhan sehari-hari.
"Untuk saat ini ia masih dalam proses perkembangan lebih lanjut untuk mencari pemasok barang yang ia punya," tambah AKBP Jansen Avitus Panjaitan.
"Pasal yang kita kenalan pasal 112 ayat 1, tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutup Mantan Wakapolresta Badung dan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat. (*)