Miliki Puluhan Gram Sabu Dan Ekstasi, Residivis 17 Tahun Ini Berhasil Dibekuk Satresnarkoba

Henry terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan pada hari Kamis (12/3/2020) pukul 19.30 wita

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti berupa 100 gram lebih sabu, 106 butir ekstasi, 248 gram ganja, pil koplo 21 ribu lebih, tembaku sintetis (gorila) 430 gram dan menghadirkan 11 tersangka dengan 10 kasus narkotika saat konferensi pers ungkap kasus di Polresta Denpasar, Selasa (17/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

 TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam pengungkapan narkotika di wilayah hukumnya, ternyata menemukan residivis narkoba, Selasa (17/3/2020).

 Setelah melakukan operasi selama dua pekan, polisi membekuk I Kadek Henry Dananjaya (17) seorang pelajar yang tinggal di Perum Puri Gading, Jalan Jalak, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Henry terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan pada hari Kamis (12/3/2020) pukul 19.30 wita.

 Dikatakan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat. Pelaku Henry ini ternyata merupakan residivis yang pernah diringkus Satresnarkoba Polres Badung ditahun 2014.

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti Remaja Ini

Polres Tabanan Gandeng Forum Perbekel Ciptakan Pilkada 2020 Aman dan Damai, Ini Yang Ditekankan

"Ada satu residivis yang berhasil kita tangkap dan usianya masih muda berinisial H usia 17 tahun. Ia terbukti membawa, menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 27,5 gram dalam bentuk plastik pres silver sebanyak 50 gram," ujarnya.

 "Selain sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil, ternyata ia juga menyimpan 76 butir ekstasi yang siap diedarkan," lanjut AKBP Jansen di loby depan Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).

 Lebih lanjut, Henry yang pernah divonis dua tahun subsider tiga bulan pelatihan kerja kembali diringkus di parkiran Rumah Sakit Siloam Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

 Sebelumnya, Henry ditangkap setelah petugas kepolisian Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi masyarakat.

 Berbekal ciri-ciri pelaku yang mengedarkan narkotika di wilayah Kuta, polisi yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya melihat seorang yang dipastikan Henry.

 Ia saat itu tengah berada di Parkir Rumah Sakit Siloam, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

 Saat diamankan di lokasi, polisi kemudian menggeledah semua tubuh dan kendaraan sepeda motornya.

 Hasilnya polisi temukan enam plastik pres warna silver berisi plastik klip sabu dan empat plastik klip berisi 10 butir ekstasi di dalam jok sepeda motor.

 Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditempat tinggalnya (kos), polisi kembali mendapatkan satu tas belanja berisi satu plastik pres bening berisi 66 butir ekstasi.

 Bahkan ditemukan 44 plastik pres sabu-sabu dibawah tangga rumah tersangka.

 Selanjutnya polisi membawa tersangka Henry dan barang bukti ke Mapolresta Denpasar untuk mencari keterangan lainnya.

 Hasil perkembangan, polisi mendapatkan pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang yang dipanggil Panjul.

 Namun polisi belum bisa mendapatkan informasi orang yang disebutkan Henry, ia hanya mengaku disuruh mengedarkan barang haram tersebut.

 Upah yang ia dapatkan pun sebesar Rp 50 ribu sekali tempel, bahkan pengakuannya ia kembali melakukan itu untuk kesenangan dan kebutuhan sehari-hari.

 "Untuk saat ini ia masih dalam proses perkembangan lebih lanjut untuk mencari pemasok barang yang ia punya," tambah AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

 "Pasal yang kita kenalan pasal 112 ayat 1, tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutup Mantan Wakapolresta Badung dan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved