PDEI dan MHKI Sarankan Pemerintah Mendata Persebaran COVID-19

Pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan. Bahkan pemerintah dapat menutup sementara

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Foto: Suasana simulasi penanganan pasien suspect corona di RSUD Buleleng, Selasa (10/3) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Menumpuknya PDP COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit rujukan dan meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia sekarang ini membuat Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia (PDEI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan surveillance epidemiologi berbasis data persebaran untuk meng-'clustering' persebaran virus termasuk juga pelacakan dan deteksi dini.

Hal ini disampaikan oleh dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, selaku Ketua Pengurus Pusat PDEI dalam simposium ilmiah PDEI yang diadakan di Hotel Ibis Styles Tanah Abang Jakarta kemarin.

“Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai puskesmas harus terlatih dan mampu membuat pemetaan sesuai prioritas dan tingkat potensi resiko sesuai kewilayahannya,” imbuhnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).

Turnamen Futsal Flobamora Tabanan Cup I Berakhir, Ini Harapan Ketua Umum Flobamora Bali

Para Siswa Dirumahkan, Kepala SMKN 3 Denpasar Ingatkan 4T

Lawan Virus Corona, Jokowi Terbuka Atas Tawaran Bantuan Singapura Ini

Senada dengan PDEI, dr Mahesa Paranadipa, MH - Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menegaskan bahwa atas dasar UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan. 

Bahkan pemerintah dapat menutup sementara daerah yang dipastikan terdapat pasien suspect atau positif COVID-19, selanjutnya lakukan disinfeksi daerah tersebut.

Begini Penjelasan Koster Tak Akan Tutup Kunjungan Wisman, Sebut Bali Masih Aman & Tak Perlu Lockdown

Ogoh-Ogoh Sang Hyang Penyalin Banjar Dangin Peken Denpasar Simbol Kesuburan dan Penolak Bala

Kronologi Anggota Dewan di Bali Diduga Gelapkan Mobil, Kerugian Owner Mobil Mencapai Rp 1,2 Miliar

PDEI juga mendorong universitas-universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran (FK) atau Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) guna membentuk Tim Surveilans Epidemologi dan membuat Modul-modul Aplikatif yang kemudian ditrainingkan untuk Petugas Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes Kab/Kota untuk kemudian dilanjutkan ke para petugas kesehatan di Puskesmas. 

Selain itu, pemerintah diharapkan membuka pemeriksaan di beberapa center, karena kemampuan pemeriksaan PCR terutama di FK negeri sudah ada sehingga data yang diinput tetap tersentral ke pusat supaya dapat cepat mendeteksi analisis sebarannya.

Kronologi Baku Tembak TNI-Polri yang Tewaskan 4 Anggota KKSB Papua, Sita Senjata AR-15 & AK-47

Kisah 3 Pasien Virus Corona di Indonesia Sembuh, Menangis dan Beri Pesan Mendalam untuk Tidak Panik

Apabila kondisi yang ada saat ini masih tidak bisa tertangani, maka PDEI merekomendasikan pemerintah untuk menyiapkan kemungkinan terburuk yakni lockdown negara sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak negara lainnya yang juga terinfeksi oleh COVID-19.

“Upaya ini perlu dipertimbangkan apabila kondissi semakin memburuk, dan segala persiapannya sudah harus dilakukan dari sekarang. sehingga, kriteria 'Lock Down' untuk skenario terburuk sudah dibuat dalam sebuah pedoman,” kata Adib.

Selain itu, PDEI juga mengkhawatirkan keselamatan para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penangana COVID-19 ini.

“Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi COVID-19 ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding," kata dr Adib.

Terkait hal ini, dr Mahesa mengatakan bahwa Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien suspek maupun positif COVID-19 wajib dilindungi berdasarkan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

“Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik," tegas dr. Mahesa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved