Bebas Visa Kunjungan Dihentikan, Wisman Masih Bisa ke Bali Asal Miliki Visa Kunjungan

Tetapi jika wisman mulai besok tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB diberlakukan kebijakan dari Kemenlu tersebut sudah memiliki visa kunjungan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Dengan kebijakan tambahan dari Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yakni pemberhentian Bebas Visa Kunjungan  dan Visa On Arrival (VoA) sementara bagi WNA yang akan datang ke Indonesia selama satu bulan.

“Kita (Imigrasi Ngurah Rai) di Airport sudah siap menerapkannya. Orang asing berkunjung ke Indonesia khususnya Bali masih bisa tentu dengan memakai Visa. Selama ini banyak wisman memanfaatkan bebas bisa kunjungan dan visa on arrival jika kesini jadi mereka sudah tidak dapat memanfaatkannya bebas visa itu,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, Kamis (19/3/2020).

Dan jika wisman datang ke Bali tanpa memiliki visa kunjungan jika mereka melakukan kunjungan, jika mereka kesini untuk bekerja harus memiliki visa tinggal terbatas tidak diperkenankan atau ditolak masuk dan kembali ke Negaranya.

Tetapi jika wisman mulai besok tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB diberlakukan kebijakan dari Kemenlu tersebut sudah memiliki visa kunjungan tentu tidak akan di tolak lagi.

6 Unit Ruko di Jalan Hayam Wuruk Denpasar Dilahap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Gelapkan Motor, Sales Perempuan Ini Diamankan Reskrim Polsek Ubud

Penangguhan pemberian bebas visa kunjungan ke Indonesia ini merupakan langkah Pemerintah Indonesia agar penyebaran COVID-19 tidak makin meluas baik di Indonesia maupun dari Luar Negeri di bawa oleh Wisman.

Dan biasanya kebijakan-kebijakan baru seperti ini (penangguhan bebas bisa kunjungan selama satu bulan) sudah diketahui pihak maskapai, otoritas negara asal wisman tersebut atau semacamnya sehingga wisman itu sudah memiliki visa kunjungan dan kemungkinan kecil jika wisman itu tidak tahu atau tidak memiliki visa kunjungan.

“Petugas Airline sudah mengetahui aturan -aturan kita termasuk kebijakan baru ini. Sehingga tidak begitu saja airline menaikkan penumpang ke pesawat dan diantar ke tujuannya. Tentu sudah mengetahuinya antara airline dengan imigrasi setempat dan lainnya jadi kecil kemungkinannya mereka tidak tahu,” jelasnya.

Dan Kanwilkumham Bali tentunya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah.

“Yang jelas di Bali taat azas, apa aturan dari Pusat itu harus kita lakukan disini. Sepertinya agar kunjungan wisman kesini lebih selektif. Bagaimana dengan WNA yang sudah ada di Bali tetapi di Negara nya di lockdown tidak bisa pulang? Iya kita tentu kemungkinan akan ada kebijakan mungkin diberikan visa perpanjangan keadaan darurat seperti untuk WN China,” jelasnya.

Tetapi jumlah penolakan WNA masuk ke Bali dampak dari penerapan pemberlakuan kebijakan dari Kemenlu mulai 5 Februari 2020 ditambah dengan Permenkumham No 3 Tahun 2020 dan diganti dengan Permenkumham No 7 Tahun 2020 tercatat 117 WNA ditolak.

Sementara WN China yang sudah mengajukan perpanjangan izin tinggal keadaan darurat hingga 18 Maret kemarin tercatat sebanyak 1.421 orang.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved