Beraksi di Gilimanuk, Jambret Kambuhan ‘Didor’ Polisi Saat Kabur ke Jimbaran

Eko dihadiahi timah panas usai hendak kabur saat ditangkap di Lodge Udayana Jimbaran, Kabupaten Badung.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA ISMAYA
Tersangka menggunakan rompi oranye dan penutup kepala saat gelar jumpa pers di Mapolres Jembrana, Rabu (19/3/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Eko Purnomo (27) asal Bangkalan Jawa Timur didor polisi.

 Jambret kambuhan yang baru saja keluar penjara ini menjadi buronan polisi usai menjambret di Gilimanuk.

Eko dihadiahi timah panas usai hendak kabur saat ditangkap di Lodge Udayana Jimbaran, Kabupaten Badung.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tersangka merupakan buronan pihaknya setelah aksi terakhirnya dilakukan Selasa (10/12/2019) di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk,  Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya menjambret korban Fransiska Ni Putu Sri Malayanti (31) asal Desa Ekasari, Melaya.

Akademisi Sebut Wabah Covid-19 Harus Jadi Momentum Bagi Pemerintah untuk Kuatkan Sektor Pertanian

Cegah Penyebaran COVID-19, Pementasan Tari Kecak di Kawasan Pura Uluwatu Ditiadakan Hingga 30 Maret

Petugas Kebersihan Rentan Kena Virus, Kadis LH Gianyar Minta Jaga Kebersihan Badan

"Korban merupakan residivis yang keluar Juli 2019 lalu. Dan beraksi kembali menjambret pada Desember 2019. Kami lakukan tindakan tegas terukur, karena perlawanan dan tersangka hendak kabur," ucap Ketut, Rabu (19/3/2020) kemarin dalam gelar jumpa pers.

Ketut mengurai, kejadian penjambretan dilakukan tersangka kepada korban yang saat itu mengendarai motor Yamaha Xeon DK 2934 ZM.

Kemudian dari arah belakang datang pelaku berboncengan dua orang dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih.

Tersangka memepet korban dan mengambil dompet korban dari sisi kiri yang diletakkan di dasboard sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil dompet korban, pelaku melarikan diri ke arah Gilimanuk.

"Untuk rekan tersangka sudah menjadi terdakwa dalam sidang tuntutan di PN Negara," jelasnya.

Atas kejadian penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa HP Huawei warna merah, HP Xiaomi Redmi 5 plus warna gold, STNK dan uang Rp 200 ribu.

Korban mengalami kerugian Rp 8.200.000. Tersangka sendiri ditangkap pada 11 Maret lalu di Jimbaran. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved