Remaja Masih Nekat Trek-Trekkan, Ini yang Akan Dilakukan Kapolresta Denpasar
Ditemukan 33 orang remaja dan anak-anak dibawah umur, tentu hal ini membuat resah masyarakat dan membuat gemas pihak kepolisian.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Hal itu untuk memberikan efek jera karena telah berani melakukan aksi melawan hukum yang telah berlaku.
AKBP Jansen Avitus Panjaitan bahkan katakan dengan hukuman yang diberikan Azis, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi remaja atau anak-anak lainnya yang masih membandel.
"Seperti joki kemarin inisial AS (20) yang dikenakan pasal 503 KUHP dan sebagaimana tekat kita dia akan kita proses sampai ke pengadilan. Supaya memberikan dampak dan efek jera bagi yang lain dan bagi yang mau coba-coba," tegasnya.
Selain itu, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan katakan pihaknya menegaskan kembali kepada remaja ataupun yang masih berani bermain-main.
Ia tidak akan segan-segan memberikan hukuman bahkan bagi yang mau ikut-ikutan atau pemula.
"Ayo yang mau main-main dengan kita, kita tidak akan biarkan adik-adik rusak karena tindakkan yang tidak terpuji contohnya balapan liar ini. Selain kita panggil orang tua untuk membuat surat pernyataan, kita siapkan pasal seperti joki inisial AS tersebut," tutupnya. (*)