Terbukti Menguasai Hampir 3 Kg Sabu, Dua WN India Pikir-Pikir Dihukum 18 Tahun Penjara

Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) nampaknya masih belum bisa menerima dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Den

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi sabu-sabu 

Kedua terdakwa lalu diamankan, dilanjutkan penggeledahan di kamar tempat mereka menginap.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.

Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Dimana narkotik yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.

Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi.

Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved