Terbukti Menguasai Hampir 3 Kg Sabu, Dua WN India Pikir-Pikir Dihukum 18 Tahun Penjara
Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) nampaknya masih belum bisa menerima dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Den
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kedua terdakwa lalu diamankan, dilanjutkan penggeledahan di kamar tempat mereka menginap.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.
Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Dimana narkotik yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.
Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.
Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi.
Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. (*)