Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cegah Corona, Pemerintah Jerman Batasi Perkumpulan Maksimal 2 Orang

Menurut para petinggi negara tersebut, cara ini akan lebih efektif ketimbang menerapkan

Editor: DionDBPutra
AFP/MARKUS SCHREIBER via KOMPAS.COM
Kanselir Jerman Angela Merkel memberikan keterangan pers di depan sejumlah jurnalis yang duduk berjarak di Berlin, Jerman, 16 Maret 2020. Menjaga jarak aman antar warga menjadi salah satu cara yang dianjurkan untuk mencegah penyebaran virus corona. 

TRIBUN-BALI.COM, BERLIN - Pemerintah Jerman mengeluarkan aturan perkumpulan warganya tidak boleh dihadiri lebih dari dua orang, untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Menurut para petinggi negara tersebut, cara ini akan lebih efektif ketimbang menerapkan karantina di rumah bagi para warga negaranya.

Regulasi baru ini diumumkan oleh Kanselir Jerman, Angela Merkel, Minggu sore (22/3/2020) waktu setempat.

Jerman setuju menerapkan aturan ini setelah dilakukan pertemuan antara Merkel dengan 16 kepala negara bagian Jerman.

Meski begitu, ada perkecualian bagi keluarga atau orang-orang yang tinggal bersama di satu rumah.

Pasien Ke-3 Corona di Batam yang Hadiri GPIB di Bogor Meninggal Dunia, Jenazahnya Dibalut Pembungkus

5 Zodiak yang Tepat Jadi Tempat Curhat, Gemini Sangat Hebat untuk Diajak Curhat

Siklus Tidur Menjadi Kacau karena Work From Home ?, Begini Cara Mengatasinya

Kebijakan ini juga diambil setelah Jerman berkaca dari pengalaman, banyak warganya yang melanggar aturan karantina.

Menurut kabar dari media Jerman Deutsche-Welle, di Bavaria terdapat 160 pelanggaran aturan karantina.

Orang-orang masih mengadakan pesta, meski telah diterapkan aturan karantina di rumah masing-masing.

Negara bagian barat Rhine-Westphalia Utara juga melaporkan aturan pertemuan kelompok yang diabaikan.

Sementara itu di Hesse, polisi melaporkan suasana Minggu malam berlangsung tenang, karena orang-orang mematuhi aturan untuk tetap di rumah.

Selain mengumumkan aturan baru tentang jumlah orang di perkumpulan, Jerman juga menerapkan aturan-aturan lain, sebagai berikut:

1. Semua restoran, kafe, dan penyedia jasa sejenis termasuk penata rambut, harus memberi jarak 2,5 meter antara orang. Jika tidak memungkinkan, mereka harus tutup sementara.

2. Di tempat umum, orang-orang yang tidak tinggal bersama harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

3. Perusahaan harus memastikan karyawannya bekerja secara higienis.

4. Warga yang bepergian untuk kerja, membantu orang lain, atau berolahraga secara individu, diperbolehkan keluar rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved