Corona di Bali
PN Denpasar Akan Gelar Sidang Pidana Secara Teleconference
Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, pihak PN Denpasar akan menggelar sidang pidana jarak jauh atau teleconference
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang pidana jarak jauh atau teleconference.
Kebijakan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar menggelar sidang dengan cara teleconference.
Dalam surat No. 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi itu tertulis, sidang teleconference dilakukan selama masa darurat bencana wabah penyakit virus corona.
Untuk pelaksanaannya pihak pengadilan diminta melakukan koordinasi dengan kejaksaan, lapas atau rutan.
• Apkasi Imbau Warga Jangan Pulang Kampung Dulu
• Stok Masker N 95 Menipis di RSUP Sanglah, Kasubag Humas RSUP Sanglah Harapkan Hal Ini
• Bolehkah Ibu Hamil Menyantap Mie Instan? Berikut Aturannya
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi mengatakan sesuai arahan MA itu PN Denpasar telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Lapas Kerobokan.
Pihaknya pun menyatakan kesiapan menggelar sidang pidana secara teleconference.
"Nanti hari Senin tanggal 30 Maret 2020 akan dilakukan uji coba. Jika tak ada kendala, Selasa (31/3/2020) bisa dilaksanakan," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma mengatakan, Kejari Denpasar sudah siap menggelar sidang pidana secara online.
Namun sidang ini hanya digelar untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis.
"Jadi tidak semua sidang jarak jauh. Hanya perkara yang masa penahanannya akan habis" ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk peralatan sidang teleconference ini, Kejari Denpasar sudah menyiapkan semuanya.
Nantinya, dalam persidangan, jaksa akan sidang dari kantor Kejari Denpasar, sementara terdakwa akan sidang di Lapas Kerobokan.
"Tadi peralatan sudah dipasang Kasi Pidum di Lapas Kerobokan. Senin kami akan uji coba," tegas Agung Ary.
Diberitakan sebelumnya, MA telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SESMA) No.1 tahun 2020.
SESMA tertanggal 17 Maret dan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 terkait penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur pengadilan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-klungkung-i-nyoman-suwirta-menggelar-teleconference-terkait-covid-19.jpg)