Pemkot Denpasar Sebut Penutupan Jalan Jadi Wewenang Desa
Pemkot Denpasar tidak melakukan penutupan jalan protokol sebagaimana yang dilakukan daerah lainnya di Indonesia
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 Pemkot Denpasar tidak akan melakukan penutupan jalan protokol.
Namun untuk penutupan jalan diberikan wewenangnya ke desa maupun kecamatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, Rabu (1/4/2020) siang.
"Pemkot Denpasar tidak melakukan penutupan jalan protokol sebagaimana yang dilakukan daerah lainnya di Indonesia," katanya.
• Proyek Fisik yang Dananya Bersumber dari DAK di Karangasem Dihentikan Sementara
• Merdeka Belajar Ala Komunitas Belajar English Corner di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar,Buleleng Bali
"Dalam penutupan jalan, kami memberikan keputusan di masing masing desa atau kecamatan. karena mereka yang mengetahui sebaran virus corona," imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memback up sarana serta juga personil.
Namun ujung tombaknya tetap berada di masing-masing desa.
"Seperti yang dilakukan Kelurahan Panjer. Intinya, pentupan atau pengalihan arus lalin ditentukan desa sesuai kondisi setempat. Bila daerahnya sudah termasuk rawan, maka akan diambil keputusan sesuai kepentingan di desa itu," katanya.
Pihaknya pun mendukung kebijakan yang diambil Kelurahan Panjer.
Bahkan, Dishub mengaku akan membantu menyiapkan sarana dan prasarananya.
"Tapi dalam pengalihan arus lalin ini tetap harus memberikan akses bagi angkutan sembako dan kesehatan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/spanduk-imbauan-agar-warga-tak-berkepentingan-tidak-masuk-wilayah-serangan.jpg)