Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak Tahun 2020 Terancam Ditunda, KPUD Badung Tunggu Arahan Pusat
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta tak menampik hal tersebut. Bahkan pihaknya mengaku mendengar ada wacana penundaan Pilkada tahun 2020
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan kabupaten Badung pada 23 September 2020 mendatang terancam ditunda.
Hal itu lantaran semakin merebaknya virus corona atau covid-19 di Bali maupun di wilayah Badung sendiri.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta tak menampik hal tersebut. Bahkan pihaknya mengaku mendengar ada wacana penundaan Pilkada tahun 2020.
Hanya saja pihaknya mengaku belum menerima aturan resmi penundaan tersebut.
• Ratusan Santri Pulang ke Buleleng, Begitu Tiba Langsung Disemprot Disifektan dan Cek Suhu Tubuh
• Sembuh dari Covid-19, MEP Bagikan Kisahnya ketika Dirawat di Ruang Isolasi,Kuncinya Positif Thinking
"Kami menunggu arahan dari KPU RI, sampai saat ini belum (ada aturan penundaan dari pusat),” terang Semara Cipta dikonfirmasi, Rabu(1/4/2020).
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Kayun itu mengatakan saat ini yang sudah keluar yakni surat edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut keluar di lingkungan komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi/komisi independen pemilihan aceh dan komisi pemilihan umum/komisi pemilihan independen pemilihan kabupaten/kota.
Isi surat edaran tersebut salah satunya yakni memperpanjang masa pelaksanaan tugas/ bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home) bagi Ketua dan Anggota KPU serta pejabat struktural dan pelaksana/staf serta tenaga pendukung pada unit kerja di satker tersebut hingga 21 April 2020.
"Perpanjangan untuk bekerja di tempat tinggal masing-masing sudah keluar, kami kerja di rumah sesuai surat edaran itu sampai tanggal 21 April mendatang," katanya.
Selain itu, untuk penundaan masa kerja PPK dan PPS sudah dilaksanakan tertanggal 23 Maret 2020.
Adapun hasilnya yakni penundaan semua aktivitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun2020 yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.
Selain masa kerja, pembayaran honorer juga ditunda.
Menurutnya membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK mulai bulan April 2020 sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.
Tidak membayarkan honorarium PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.
Membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung untuk menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK serta PPS.
"Penundaan masa kerja PPS dan PPK ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan,"imbuhnya.
Ditanya apakah dana akan dikembalikan jika pilkada ditunda, Kayun pun belum berani memastikan. Hanya saja menurutnya semua bergantung arahan di pusat.
"Untuk dana bergantung arahan di pusat bagaimana tindak lanjutnya nanti. Karena kami masih menunggu arahan pusat," pungkasnya. (*)