Corona di Bali

Ditjen Dikti Keluarkan Surat Terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan

Kemendikbud melalui Ditjen Dikti mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, memberitahukan hal ini

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/ WEMA SATYADINATA
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) dan seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Surat tertanggal 31 Maret 2020 ini sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Pratikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.

WIKI BALI - Pendaftaran Nikah di KUA Denpasar Dilakukan Online, Ini Nomor Konsultasi & Informasi

Terjaring Razia Covid-19, Belasan Anak Punk Yang Baru Datang di Bali Ini Nginap di Kantor Satpol PP

Jutaan Masker Produksi BUMN Telah Disebar ke Seluruh Indonesia, Bahan Baku Masker Masih Impor

Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.

Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat,” bunyi surat tersebut.

Terkait hal itu, pihak Ditjen Dikti mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

“Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik, dan kesehatan bagi yang membutuhkan,” tulis Pelaksana Tugas (plt.) Direktur Jenderal, Nizam, pada surat itu.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Udayana (UNUD) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., membenarkan adanya surat tersebut.

“Ya, ada surat edaran dari Ditjen Dikti. Khusus berkaitan dengan praktikum yang memang tidak bisa dilakukan secara online sehingga bisa ditunda,” katanya, ketika dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (2/4/2020) malam.

Mengenai mahasiswanya yang tengah menjalani penelitian, dirinya menegaskan sehubungan dengan surat itu, selama pengambilan data penelitian mahasiswa tidak ke lapangan (seperti simulasi komputer, kajian literatur) dipersilakan, demikian juga skripsi bisa dilakukan secara online.

Dirinya menuturkan, hal itu harus dilakukan mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan saat ini.

“Ya, harus dilakukan demi keselamatan kita. Surat edaran Ditjen Dikti itu akan dipakai sebagai pertimbangannya,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved