Corona di Bali
Jadi Faskes Khusus untuk PDP Positif Covid-19 di Bali, Ini Kesiapan RSPTN Unud
Selain menyiapkan tempat tidur, Koster sesumbar bahwa alat kesehatan yang tersedia di RSPTN Unud sangat memadai
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah memilih Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Udayana (Unud) sebagai pusat pelayanan dan perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang positif terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, RSPTN Unud kini mulai menyiapkan sebanyak 97 tempat tidur untuk PDP Covid-19.
Dari 97 tempat tidur tersebut, 47 diantaranya sudah siap dan saat ini sudah mulai digunakan.
"Yang sisanya sedang dalam persiapan untuk dituntaskan dalam waktu dekat," kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (13/4/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu mengatakan, dengan adanya RSPTN Unud maka nantinya semua pasien positif yang baru tidak akan lagi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di kabupaten dan kota.
"Sehingga dengan demikian, penyebaran Covid-19 lebih bisa dikendalikan tidak menyebarkan ke wilayah kabupaten kota yang ada di Bali," kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.
Selain menyiapkan tempat tidur, Koster sesumbar bahwa alat kesehatan yang tersedia di RSPTN Unud sangat memadai bahkan melebihi dari kebutuhan yang tersedia saat ini.
Sebelumnya, Koster menunjuk RSPTN Unud sebagai faskes khusus PDP Covid-19 pada 27 Maret 2020 melalui surat nomor 800/3521/Diskes.
Penunjukkan rumah sakit khusus ini guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19 dalam keadaan Siaga Darurat di Bali.
"Sehubungan hal tersebut, Kami menugaskan Rumah Sakit PTN Universitas Udayana di Jimbaran untuk melaksanakan tugas khusus perawatan PDP dan Pasien Positif Covid-19," tulis Koster dalam suratnya itu.
Segala biaya untuk penyelenggaraan penugasan faskes khusus ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.
Karantina Kini Jadi Kewenangan Kabupaten Kota
Pemprov Bali kini membagi kewenangan dengan kabupaten dan kota se-Bali terkait penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pembagian kewenangan ini dilakukan saat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Wayan Koster melakukan rapat di rumah jabatannya bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota se-Bali.
“Kami sudah bersepakat dengan bupati (dan) wali kota se-Bali,” kata Koster usai rapat berlangsung, Senin (13/4/2020) sore.