Corona di Bali
Pemprov Bali Tanggapi Adanya Penolakan Karantina PMI dari Masyarakat
Diketahui sebelumnya, Rabu (15/4/2020), puluhan warga Sengkidu, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali sempat menolak keputusan Pemerintah Kabupaten
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menanggapi adanya sebagian masyarakat yang wilayahnya dijadikan tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri.
Diketahui sebelumnya, Rabu (15/4/2020), puluhan warga Sengkidu, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali sempat menolak keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem untuk mengkarantina PMI di salah satu hotel berbintang di wilayahnya.
Penolakan lokasi karantina juga sempat dilakukan oleh warga Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Bahkan warga setempat sampai membentangkan spanduk agar tidak menggunakan salah satu fasilitas milik pemerintah untuk dijadikan sebagai tempat karantina PMI yang berada di lokasinya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dewa Made Indra mengatakan, bahwa dirinya telah mendengar adanya penolakan dari sebagian masyarakat ketika pemerintah kabupaten dan kota mencari tempat karantina bagi PMI.
Dirinya menegaskan, para PMI yang dimasukkan ke tempat karantina oleh pemerintah kabupaten dan kota sudah dilakukan rapid test di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai atau di tempat karantina milik Pemprov Bali.
Hasil rapid test para PMI tersebut menunjukkan negatif dari Covid-19 sehingga Pemprov Bali menyerahkannya kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk dikarantina.
Selama karantina, mereka juga akan diawasi oleh pemerintah kabupaten dan kota bersama TNI serta Polri.
“Jadi yang dikarantina itu adalah orang yang negatif hasil rapid test-nya, kemudian mereka dikarantina di dalam satu tempat atau beberapa tempat di bawah pengawasan,” kata Dewa Indra dalam konferensi persnya di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (16/4/2020) petang.
Oleh karena para PMI itu diawasi dengan ketat di tempat karantina, maka mereka tidak akan bisa pergi ke mana pun hingga ke luar tembok atau pagar tempat karantina.
Orang di luar lokasi karantina juga tidak diijinkan masuk oleh petugas yang melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, Dewa Indra mengatakan bahwa keberadaan virus korona tidak menular melalui udara.
Jika seandainya Covid-19 bisa menular lewat udara, maka yang pertama kali bisa tertular yakni para petugas yang melakukan perawatan dan pengawasan di lokasi karantina atau di rumah sakit.