Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim COVID-19, Ini Alurnya

Iqbal menjelaskan, alur pengajuan klaim COVID-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim

shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di rumah sakit. 

Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19. 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, RSUD Klungkung Kini Tinggal Rawat Seorang Pasien

Ortu di Jember Ini Terkejut Anaknya yang Siswa SMK Terjaring Razia Nyambi Jadi Waria

Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Hari Ini Mulai Pukul 08.00 WIB, Ada untuk Paud, SD, SMP dan SMA

BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga, terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur,aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Kamis (16/4/2020).

Hasil Rapid Test 232 ABK Kapal Pesiar Voyager of The Seas di Pelabuhan Benoa Bali Negatif Covid-19

Ini Alasan Koster Surati Kemenlu Ke-2 Kalinya, Minta Perketat Pemeriksaan PMI yang Pulang ke Bali

Pemerintah Jamin THR ASN, TNI dan Polri Akan Diberikan Sebelum Idul Fitri, Begini Info Selengkapnya

Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19. 

Iqbal juga menjelaskan, alur pengajuan klaim COVID-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. 

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

46 Dokter dan Tenaga Medis RS Kariadi Semarang Positif Covid-19; Ganjar Pranowo: Memilukan!

AHY Tunjuk Putri Wapres Maruf Amin Jabat Wasekjen Partai Demokrat

Tiga Anggota Keluarga Pekerja Migran di Karangasem Tertular Virus Corona

Berkas klaim pasien COVID-19, yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. 

Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut. 

Ada yang Anjlok, Ada yang Merangkak di Saat Pandemi Covid- 19 di Klungkung

Pasien asal Pangyangan Jembrana Bersyukur Sembuh dari Covid- 19, Jangan Distigma Negatif

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved