Akibat Isu Perselingkuhan, Kadek Diana Resmi Didepak sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali

Kini politisi asal Gianyar itu hanya menjabat sebagai anggota di komisi yang pernah dipimpinnya.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I DPRD Bali, Senin (20/4/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Kadek Diana secara resmi akhirnya didepak sebagai Ketua Komisi III.

 Kini politisi asal Gianyar itu hanya menjabat sebagai anggota di komisi yang pernah dipimpinnya.

Kemudian anggota DPRD yang diisukan jadi selingkuhan I Kadek Diana yakni Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati masih sebagai Anggota Komisi IV DPRD Bali.

I Kadek Diana secara resmi didepak setelah DPRD Bali melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2020 dengan agenda pengumuman pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Bali, Senin (20/4/2020).

Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali, Bendesa di Denpasar Usulkan Pemkot Terapkan PSBB

15 Warga Desa Tri Eka Buana Beralih Jadi Petani Arak Setelah Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19

Rapat paripurna yang juga diisi dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) itu dilakukan melalui teleconference.

Sebagian besar anggota DPRD Bali mengikuti rapat paripurna dari rumah masing-masing.

Di lokasi jalannya sidang paripurna hanya dihadiri oleh pimpinan beserta masing-masing ketua komisi dan ketua fraksi DPRD Bali, termasuk dari pihak eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

 Didepaknya I Kadek Diana dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III berdasarkan surat keputusan (SK) DPRD Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Bali Nomor 28 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2019-2024.

Pemprov Bali Lakukan Realokasi APBD Rp 756 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

Pasien Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, Begini Penjelasan Gede Suyasa

Berdasarkan SK itu, jabatan I Kadek Diana kini digantikan oleh rekan sesama partainya yakni I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi.

 "Tadi memang ada pergantian pimpinan Komisi III dari Pak Kadek Diana ke Ibu Diah. Sudah kami umumkan tadi karena prosedurnya sudah sesuai dengan prosedur yang kita punya di sini," kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat ditemui usai rapat paripurna.

 Dirinya menjelaskan, penarikan I Kadek Diana sebagai Ketua Komisi III secara resmi dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster.

Mengenai rencana adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) atau mendepak I Kadek Diana sebagai anggota DPRD Bali, Adi Wiryatama mengatakan bahwa prosedurnya cukup panjang.

PAW, menurutnya, bisa dilakukan apabila seorang anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri atau ditarik oleh partainya.

Jika seorang anggota dewan dilakukan PAW karena meninggal atau mengundurkan diri, prosesnya terbilang lebih cepat.

Namun berbeda jika seorang anggota dewan ditarik oleh organisasinya memang bisa memakan waktu yang cukup lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved