Perampokan di Bali
Bobol Mini Market di Tohpati Denpasar, Pria Asal Sukawati Ini Diciduk Polsek Dentim
Pria yang diketahui berinisial I Putu AL (39) tersebut diringkus setelah dilaporkan karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Di sebuah kos Jalan Trengguli I, Penatih, Denpasar Timur dan selanjutnya pelaku digiring menuju Polsek Dentim guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil hasil introgasi pelaku, lebih lanjut Kapolsek Dentim katakan pelaku mengakui perbuatannya setelah di perlihatkan hasil rekaman CCTV saat ia beraksi.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan seorang diri. Caranya dengan memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu dengan linggis," terang Kompol Karang Adi.
Adapun dalam aksi kejahatannya tersebut, polisi temukan puluhan bungkus rokok berbagai merek, empat karung beras, masker, mobil, baju yang digunakan saat beraksi dan uang tunai ratusan rupiah.
Sedangkan linggis yang digunakan pelaku, masih belum ditemukan pihak kepolisian Polsek Dentim.
Pelaku pun akhirnya mendapat hukuman dan dijerat dengan pasal 363 KUHP serta ancaman penjara 7 tahun penjara.
"Modusnya karena faktor ekonomi. Pelaku kini sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Kompol I Nyoman Karang Adiputra.(*)