Dituntut 7 Tahun Penjara Karena Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Kato Membela Diri

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
terdakwa Kato 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Jepang, Kato Toshio (57) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini dinilai bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak berumur kisaran tiga tahun.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi)

Nota pembelaan disampaikan I Gusti Agung Kadek Suryananta dkk, selaku penasihat hukum terdakwa.

Yayasan Sayangi Bali Bagikan Sembako & Pampers Bagi Keluarga Bayi yang Terdampak Pandemi Covid-19

Hasil Tes Swab Pasien yang Meninggal di RSUD Buleleng Dinyatakan Negatif Virus Corona

Dalam pembelaannya, penesihat hukum terdakwa membantah dakwaan jaksa, dan meminta majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dibebaskan dari tahanan. 

"Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa Toshio Kato secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," pintanya kepada majelis hakim. 

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Hevy menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.

Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Transformasi PLN, ‘Power Beyond Generations’

Anak Tukang Suun di Pasar Kidul Bangli Dinyatakan Positif Covid-19

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang perlindungan anak.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon Denpasar.

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.

Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.

Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved