Bulan Ramadhan
Tak Jujur hingga Dipaksa Putar Balik, Kisah Para Warga yang Berusaha Mudik meski Dilarang
Sebanyak 100 orang lebih pemudik yang kedapatan hendak kembali ke wilayah Pulau Jawa dipaksa putar balik.
Salah satu mobil mencurigakan dihentikan polisi sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasatlantas Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kecurigaan polisi terhadap mobil tersebut sangat beralasan.
Sebab, mobil itu mengangkut banyak penumpang dan membawa beraneka barang dalam tas besar.
Saat ditanya, mereka mengaku hendak ke Bekasi.
Tak percaya begitu saja, polisi memeriksa KTP mereka yang ternyata tertulis Brebes.
"Ketahuan mereka bohong, bilangnya ke Bekasi kok semua KTP-nya Brebes," kata Ojo.
• Kepala Terminal Mengwi Larang PO Bus Angkut Penumpang Mulai Sabtu Besok
• Rumah dan 4 Unit Motor Ludes Terbakar, Sudarwan Merugi Ratusan Juta
Saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku hendak ke Brebes, ingin mudik dan bertemu sanak-saudara. Namun polisi menyuruh mereka putar balik.
Penumpang mobil yang kebanyakan merupakan penjual makanan warung Tegal itu terus memohon agar diizinkan pulang.
"Saya bilang aja, ‘Tetap enggak boleh, khawatir penyebaran Covid-19 meluas, tunggu sampai Covid-19 selesai habis Lebaran baru pulang’. Lalu mereka lama-lama ngerti,” ujar dia.
Harus ada surat jalan resmi Dinas Perhubungan Jawa Tengah menerapkan aturan bagi pemudik.
Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.
• Yakeba Gelar FGD Bahas Program Harm Reduction di Bali dalam Buku ‘Mencegah Korban Berjatuhan’
• Ada Larangan Mudik, Terjadi Peningkatan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk
Jika tak mengantongi surat itu, kendaraan dilarang masuk Jateng. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat memaparkan, aturan itu akan diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.
Namun setelah tanggal itu, mereka akan meberlakukan tilang, bukan lagi cara persuasif.
"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo.
Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan pribadi dengan surat jalan resmi.
• Rumah dan 4 Unit Motor Ludes Terbakar, Sudarwan Merugi Ratusan Juta
• Dinsos Tabanan Data Warga Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial,Terbanyak Berasal dari 3 Kecamatan