Corona di Bali

PMI Bali Tolak Karantina di Jakarta, Satgas; Setelah Karantina Dipulangkan ke Bali

190 PMI asal Bali ini diminta karantina di Jakarta selama 14 hari. Mereka pun menolak, dan berharap dikarantina di Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Dok PMI
Ratusan PMI Asal Bali menggelar persembahyangan bersama di atas Kapal Motor Carnival Splendor, Jumat (24/4/2020) petang kemarin. Mereka melaksanakan persembahayangan agar diiizinkan turun di Bali oleh pemerintah. Namun saat ini mereka tetap tidak diizinkan mendarat di Bali. 

Pihaknya tidak bisa memaksakan.

“Debarkasi atau penurunan penumpang ABK dan tempat karantina sepenuhnya menjadi kewenangan pusat,” ujar Rentin kepada Tribun Bali, Minggu (26/4) petang.

Baginya, di manapun ABK tersebut turun, perlakuannya tetap sama, yakni masuk ke tempat karantina seperti yang dilakukan di Bali. Nantinya setelah menjalani karantina tentu mereka akan dipulangkan ke Bali.

"Bukan berarti dia turun di Jakarta tidak bisa pulang ke Bali," kata Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.

Ia pun menegaskan, nantinya setelah PMI melakukan karantina di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menerima para ABK tersebut dengan baik.

Tidak Ditolak

Kapal Carnival Splendor awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali.

Namun saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/4) sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali. Pada Jumat (24/4), kapal ini terombang-ambing di perairan Karangasem, dan Sabtu (25/4), tidak diperkenankan masuk Pelabuhan Benoa.

Mereka diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, Pemprov Bali tidak menolak kedatangan cruise Carnival Splendor di Benoa.

“Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal dimaksud," kata Koster di Jayasabha, Sabtu (25/4).

Kapal tidak sandar di Benoa, lanjut dia, pertama, karena memang belum ada izin dari pusat. Kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali.

Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Priok.

"Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan.

Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat," kata Koster.

Carnival Splendor dikatakan akan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Covid-19.

“Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana yakni bersandar di Tanjung Priok.

Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid test dan proses karantina,” imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved