Corona di Bali
172 Perusahaan di Denpasar Rumahkan 8.869 dan PHK 405 Karyawan
Hingga saat ini, gelombang perumahan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Denpasar masih terus berlanjut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga saat ini, gelombang perumahan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Denpasar masih terus berlanjut.
Hal ini merupakan dampak dari Covid-19 yang membuat beberapa perusahaan tiarap.
Data terakhir yang didapat dari Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, sudah 172 perusahaan di Denpasar yang merumahkan maupun mem-PHK karyawannya.
• Setelah Mengasuhnya Selama 27 Tahun, Ibu Ini Baru Tahu Putranya Bukan Anak Kandung
• Bupati Gianyar Puji Masker Ala Bali United, Warga Sangat Suka Dan Minta Lagi
• Setelah Menghilang Selama 7 Tahun, Domba Ini Jadi Gondrong dan Menggemaskan
Kabid Penempatan Tenaga Kerja DTKSK, I Putu Sandika yang dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020) siang mengatakan, jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 8.869.
Sementara yang di-PHK sebanyak 405 karyawan.
Sementara khusus untuk pekerja yang ber-KTP Denpasar yang dirumahkan sebanyak 2.757 danan yang kena PHK sebanyak 100 orang.
• Belum Genap Setahun Pensiun, Robben Pertimbangkan untuk Kembali Bermain Bola
• Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah Selasa 28 April 2020 Gemar Matematika SD Kelas 1-3
• Curhat Pilu 2 Pemudik di Jakarta, Tas Dicuri Sampai Telantar di Terminal & Jalan Kaki ke Penampungan
"Itu data yang sudah terverifikasi hingga 22 April kemarin. Kalau untuk sekarang kami masih dalam proses verifikasi kembali," kata Sandika.
Ia menambahkan, perusahaan yang merumahkan maupun melakukan PHK pada karyawannya untuk melapor ke DTKSK.
Ia mengatakan, dari semua pekerja tersebut, kebanyakan bekerja di sektor pariwisata, perusahaan jasa ada juga restoran.
"Namun masih didominasi sektor pariwisata," kata Sandika.
• Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Menhub Budi Karya Ucapkan Terima Kasih Atas Kerja Keras Tim Medis
• Kematian Ratusan Babi di Klungkung Masih Misterius, Belum Tentu Akibat ASF
Ia mengatakan, untuk karyawan yang dirumahkan ada yang tak digaji, ada yang mendapatkan kompensasi 30 persen dan adapula yang 50 persen.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja atau karyawan.
"Biasanya yang tak diupah itu yang sudah punya jabatan dan gajinya lebih. Kalau yang kecil-kecil biasanya dibantu oleh perusahaan. Namun kami berharap ada kompensasi untuk mereka yang dirumahkan dan jangan sampai ada PHK," katanya. (*)