6249 Sopir di Bali Dapat Pelatihan Kerja Sebagai Syarat Terima Bantuan dari Pemerintah

Sukasena mengatakan, pelatihan ini sudah berlangsung sejak pertengahan bulan April dan saat ini sesi pertama sudah hampir selesai.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sejumlah sopir mendapatkan pelatihan kerja di sebuah kantor taxi di Jl Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (28/4/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebanyak 6249 sopir mulai mendapatkan pelatihan kerja sebagai syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah, Rabu (29/4/2020).

Bertempat di sebuah kantor Taxi di Jl Imam Bonjol, Denpasar, sopir-sopir tersebut diberikan pelatihan mengenai pencegahan penyebaran covid-19.

"Pelatihan ini tersebar di masing-masing daerah. Mereka yang ikut pelatihan adalah sopir taxi, sopir bus, truk, kernet, dokar dan travel," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena saat dihubungi Tribun Bali

Sukasena mengatakan, pelatihan ini sudah berlangsung sejak pertengahan bulan April dan saat ini sesi pertama sudah hampir selesai.

Desa Adat Guwang Gianyar Bagikan Sembako ‘Paica Ida Bhatara’ untuk Hadapi Covid-19

Awal Bulan Ramadhan, BBPOM di Denpasar dan Disperindag Lakukan Pengawasan Rutin di Wilayah Denpasar

4.000 Pelanggan PDAM di Denpasar Digratiskan Mulai 1 Mei, Ini Kriterianya

Selain mendapatkan pelatihan pencegahan penyebaran covid-19, ribuan sopir di Bali ini juga akan mendapatkan pelatihan keselamatan kerja dan pelatihan bagaimana melayani customer dengan baik dan benar

"Jadi skema bantuan kepada para sopir ini bukan bagi-bagi duit semata, tapi mereka juga diberikan edukasi sebagai syarat menerima bantuan. Kalau tidak ikut pelatihan mereka tidak bisa mengambil bantuan ini," kata Sukasena

Pelatihan ini dilaksanakan mulai bulan April sampai bulan Juni 2020.

Setiap bulan bantuan dari pemerintah pusat ini bakal dicairkan sebanyak Rp 600 ribu kepada masing-masing sopir.

 "Jadi total mereka mendapatkan Rp 1,8 juta per orang," kata Sukasena

Pelatihan ini dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Bali bekerjasama dengan polres jajaran. Menurut Sukasena, pelatihan kepada sopir ini dilaksanakan secara fleksible.

Yang mana, setiap perkumpulan sopir dipersilakan memilih tempat apakah dengan duduk atau berdiri.

Sebelumnya, saat launching program ini, Rabu (15/4/2020) lalu, Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat melalui Polri.

Syarat mendapatkan bantuan ini, pengemudi yang menerima bantuan wajib mengikuti program pelatihan selama tiga bulan

"Jadi dengan situasi covid 19 seperti ini pemerintah pusat dengan arif yang bijaksana telah membuat program ini. Tahap awal, berkaitan dengan masyarakat transportasi. Yang kami latih adalah para driver, pengemudi, dan lain sebagainya," kata Wisnu

Bukan hanya di Bali, secara nasional ada 197.256 driver, sopir taxi, sopir bus, dan truk yang bakal menerima bantuan ini. Program ini dijalankan oleh masing-masing Polres di Kabupaten/kota di Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved