Jumlah Karyawan Bali yang di PHK Capai 1.451 orang, Dirumahkan 57.359 Orang, Ini Solusi Pemerintah
jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan tersebut berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/kota di Bali.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumlah karyawan di sektor formal di Bali yang di PHK dan dirumahkan terus bertambah setiap hari.
Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah karyawan Bali yang di PHK sebanyak per hari ini Rabu (29/4/2020) sebanyak 1.451 orang, dan yang dirumahkan sebanyak 57.359 orang
"Jumlah paling banyak adalah tenaga kerja yang bekerja di Kabupaten Badung. Kedua dari perusahaan di Gianyar dan ketiga dari perusahaan yang ada di Denpasar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon
Dia menjelaskan, jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan tersebut berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/kota di Bali.
• Sugawa Korry Minta Pemprov Karantina PMI di Tempat yang Layak
• DPD Dapil Bali Terima 177 Aduan Masyarakat Soal Restrukturisasi Kredit, Diserahkan ke OJK Hari Ini
• Striker Bali United Spaso Optimis Liga I Indonesia Kembali Bergulir Juli Mendatang
"Itu data pekerja sektor formal yang didata oleh kabupaten/kota kemudian dikirimkan ke kami," katanya
Solusi sementara dari pemerintah terhadap karyawan yang di PHK ini adalah program kartu pra kerja.
Yang mana setiap tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK saat pandemi covid 19 ini dapat ikut serta mendaftar di program tersebut
Perlu diketahui, para pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja
Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.
Jadi tiap peserta atau pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi covid-19 ini.
Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.
Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.
Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).
Namun demikian, selama ini rupanya banyak warga yang salah paham mengenai program kartu pra kerja yang dicanangkan pemerintah pusat untuk para pekerja yang dirumahkan dan di PHK.
Mereka mengira dana Rp 3,550.000 itu bisa didapat secara cuma-cuma asalkan mendaftar. Padahal, faktanya adalah mereka harus mengikuti pelatihan
"Jadi setelah saya tanya mereka yang daftar pra kerja mereka katanya senang dapat uang Rp 600 ribu per bulan. Tapi setelah saya kasih tahu harus ikut pelatihan mereka kaget dan ngaku malas ikut pelatihan," kata Arda
Arda menjelaskan, sebelum mendaftar kartu pra kerja harap untuk dipahami terlebih dahulu apa kartu pra kerja tersebut. Jangan sampai ketika sudah lolos mendattar malah tidak mau mengikuti pelatihan.
Sesuai informasi yang tercantum di website prakerja.go.id, dijelaskan bahwa Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
"Ini program pelatihan. Harus ikut pelatihan dulu. Bukan uang tunai secara cuma-cuma. Nanti yang sudah mendaftar dan sudah dinyatakan lolos seleksi, akan dipandu nanti. Nanti diberikan memilih sesuai keinginannya," kata Arda
Uang yang didapatkan oleh para peserta kartu pra kerja memang Rp 3.550.000. Namun jumlah tersebut akan dipotong sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan.
Jadi uang bersih yang akan didapatkan hanya Rp 2.550.000. Pun dana tersebut tidak cair sekalian, alias diberikan setiap bulan Rp 600 ribu selama empat bulan.
"Pelatihannya karena covid dilakukan secara online. Itu akan dibayar sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Kan Rp 1 juta untuk biaya pelatihan. Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan pasca pelatihan setelah mendapatkan sertifikat. Sama Rp 50 per pengerjaan kepesertaan kali 3, Jadi Rp 3.550.000. Mungkin yang satu juta itu dipotong langsung dari kas negara ke penyelenggara pelatihan kerja," kata Arda.(*)