Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ganja, Mashur Dikenakan Pasal Berlapis Serta Dituntut 10 Tahun Penjara

Saat ditangkap, dari tangan terdakwa disita barang bukti sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba 

TRIBUN-BALI, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap Mashur (28).

Pria kelahiran Teluk Betung, Lampung 10 Maret 1991 ini dikenakan pasal berlapis karena nekat menjadi kurir sabu dan ganja jaringan wilayah Denpasar.

Saat ditangkap, dari tangan terdakwa disita barang bukti sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto.

Dalam melakoni pekerjaannya ini, Mashur diupah sebesar Rp 300 ribu setiap kali mengambil dan menempel sabu dan ganja.

Balap Liar Ditengah Pandemi Corona, Belasan Pemuda Diamankan ke Mapolsek Kota Bangli

6249 Sopir di Bali Dapat Pelatihan Kerja Sebagai Syarat Terima Bantuan dari Pemerintah

Desa Adat Guwang Gianyar Bagikan Sembako ‘Paica Ida Bhatara’ untuk Hadapi Covid-19

Demikian disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim pun memberi kesempatan selama seminggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaanya, dan sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (30/4/2020) mendatang.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dan memiliki, menguasai atau menyimpan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman sesuai Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang NarkotikUU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mashur dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Diungkap dalam surat dakwaan, pada 29 November 2019 sekitar 17.30 Wita terdakwa menerima telpon dari seseorang bernama Ryan Fauzi  yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir sabu dan ganja dengan upah Rp 300 ribu.

Terdakwa pun menyanggupi tawaran itu dan langsung mendapat tugas untuk mengambil paket sabu dan ganja di Jalan Bulu Indah, Denpasar.

 Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa kembali disuruh untuk menempel paket sabu dan ganja itu di Jalan Mahendradata.

Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.

 Lalu, pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa kembali dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket sabu dan ganja yang ditempelnya di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved