Corona di Bali

KemenPAN-RB: ASN Harus Patuhi Larangan Mudik

Pemerintah Indonesia melalui Birokrasi KemenPAN-RB mengatur kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah COVID-19. 

Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Jokowi Peringati Pengusaha yang Hanya Terima Stimulus Tapi Masih Lakukan PHK

Perlu Kajian & Penelitian BPCB, Benda Pusaka dari Yayasan Belanda Belum Bisa Dipajang di Klungkung

Di Tengah Pandemi, Oscar Buat Aturan Baru untuk Film yang Masuk Nominasi

Dalam hal ini, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. 

 
Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah COVID-19 lebih luas lagi.

Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang.

“Jumlah yang tidak sedikit,” kata Bambang.

BLT Dana Desa di Banyuwangi Cair, Tiap KK Bakal Terima Rp 600 Ribu

Terlibat Peredaran Sabu, Novia Menangis Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Tak Ada Aksi Turun ke Jalan Peringati May Day Besok, FSPM Bali Akan Sampaikan Tuntutan Lewat Medsos

 
Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab wabah COVID-19.

"Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan,” imbuh Bambang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved